RADARNESIA.COM – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), menjalin kerja sama pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis minyak solar dan penugasan jenis pertalite dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua Tengah.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pihaknya bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir migas.
Selanjutnya, dalam pelaksanaannya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, termasuk pemda.
Hal tersebut disampaikan Erika, melalui keterangan resmi, usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyediaan, Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, dengan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat ,Ali Baham Temongmere di Kantor BPH Migas, Jakarta dikutip radarnesia.com dari laman infopublik, Minggu (20/10/2024).
Sementara, pada hari yang sama, Erika juga menyerahkan dokumen PKS kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral Frets James Boray.
Berdasarkan keterangan resmi, Sabtu (19/10/2024), dokumen tersebut selanjutnya akan ditandatangani Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah Anwar Harun Damanik, yang menandai resminya kerja sama.
Erika mengungkapkan, kerja sama BPH Migas dan pemda telah lama terjalin dan PKS memperkuat kerja sama tersebut.
Misalnya, terkait penerbitan surat rekomendasi untuk konsumen pengguna, khususnya untuk nelayan, petani, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang diterbitkan dinas terkait.
“Melalui PKS ini banyak hal yang bisa kita lakukan bersama, seperti melakukan pembinaan dan pengawasan kepada dinas-dinas yang mengeluarkan surat rekomendasi, serta melakukan pengendalian dan juga pengawasan terhadap penyaluran BBM khususnya BBM bersubsidi, karena subsidi yang dikeluarkan pemerintah untuk BBM cukup besar dan diharapkan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak atau tepat sasaran dan tepat volume,” katanya.
Selain itu, kerja sama dalam merencanakan kebutuhan kuota JBT dan JBKP untuk tahun berikutnya agar lebih akurat.
“Juga dapat bersama-sama melakukan sosialisasi terhadap aturan-aturan terkait kegiatan usaha hilir migas, sehingga dapat dipahami oleh pihak-pihak yang akan menggunakan aturan tersebut,” ujarnya.
Erika mengharapkan pelaksanaan PKS berjalan lancar, sehingga tujuan pemberian subsidi bagi konsumen pengguna dapat tercapai, yaitu mempermudah konsumen pengguna mendapatkan JBT dan JBKP, serta meningkatkan perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan PKS antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Hal itu merupakan langkah strategis yang akan memberikan dampak positif bagi penyaluran JBT dan JBKP pada konsumen pengguna di Provinsi Papua Barat.
Ali menuturkan salah satu tantangan di wilayah Provinsi Papua Barat adalah kurangnya lembaga penyalur di daerah-daerah terluar atau terpencil.
Selain itu, kondisi geografis menyebabkan belum semua masyarakat menggunakan BBM sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
“Wilayah Papua Barat terdiri dari tiga klaster yang dipisahkan dengan teluk-teluk yang begitu besar. Ini menjadi kesulitan kami dalam mendistribusikan BBM. Oleh karena itu, PKS ini mempertegas dan mempermudah kontrol terhadap harga BBM di daerah-daerah terpencil,” katanya.
PKS juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk memastikan bahwa pemanfaatan BBM dapat digunakan secara baik, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Papua Barat.