RADARNESIA.COM – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar-pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Pada tahun 2020, Desa Tulung, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten. Salah satu desa menjadi target dari program PTSL ini dengan menggandeng BPN. Dengan adanya program PTSL tentu disambut sangat antusias oleh masyarakat Desa Tulung , setidaknya masalah pertanahan yang selama ini belum bersertifikat akan diselesaikan oleh pemerintah dengan biaya murah. Tentu hal ini disambut gembira masyarakat karena meringankan.

Di desa Tulung ini sesuai keterangan salah satu panitia PTSL, Zaini Dahlan kuota PTSL pada tahun 2020 sebanyak 250 bidang namun dikarenakan pandemi covid-19 kala itu maka kuota tersebut hanya bisa tercover 125 bidang sedangkan sisanya dimasukkan dalam program lintas sektoral ( Lintor ) dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) dengan BPN kabupaten Klaten. Untuk peserta PTSL sebanyak 125 bidang sudah terselesaikan sertifikatnya.

Sedangkan program Lintor masih berproses di BPN, tapi masih menyisakan 3 peserta Lintor sempat terhenti karena ada sengketa batas tanah yang diajukan pihak lain ke panitia.

Saat ditemui dirumahnya, Rabu (31/7/2024) Zaini Dahlan mengatakan permasalahan batas tanah untuk ketiga peserta itu sudah terselesaikan dimana pelapor dari pihak mantan kades Tulung, D sudah legowo (ikhlas, red) dan meminta panitia segera memproses lanjut ke tiga peserta itu.

Saat disinggung terkait masalah sengketa batas tanah itu saat ini sudah selesai , Zaini mengatakan ketiga peserta warga dusun Pepen RT. 06 itu sudah tahu penyebab terhentinya proses sertifikasi Lintor.

” Untuk proses Lintor ada 3 peserta yang dulu tidak bisa diproses yakni Teduh Pribadi, Kamiyem, dan Wiji belum bisa diproses karena ada persoalan batas tanah tapi setelah mantan kades D sudah legowo (ikhlas, red) untuk segera diproses lanjut,” terangnya.

Kardi peserta PTSL warga dusun Pepen RT. 06 yang mendaftarkan atas nama anaknya, Teduh Pribadi merasa senang dimana permasalahan ini sudah selesai dan berharap sertifikatnya segera bisa diterbitkan karena sudah hampir 4 tahun menunggu. bisa terwujud dengan harapan akan diagunkan ke Bank untuk modal usaha.

” Saya lega senang mengucapkan terima kasih kepada mantan kades D yang sudah legowo dan semua pihak serta panitia yang akan segera melanjutkan. Proses sertifikasi tanah kami dengan segala kebijaksanaannya,” ungkap Kardi.

Asisten I Sekda Klaten, H Jaka Purwanto, S.Sos, MM kabupaten Klaten saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan sudah memerintahkan camat Tulung untuk segera mengecek langsung ke desa untuk dicarikan solusi yang terbaik.

” Sudah dicek langsung ke panitia dan saat ini permasalahan internal sudah terselesaikan dan segera dilanjutkan proses sertifikasi ke BPN semoga cepat selesai sertifikatnya,” Kata Jaka.