RADARNESIA.COM – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.
Meski telah melenggang keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Setya Novanto memiliki kewajiban hukum yang harus dipatuhi hingga 1 April 2029.
“Dalam Amar Putusan Peninjauan Kembali (PK), beliau diputus 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti Rp49 miliar dengan pidana 2 tahun,” ujar Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali kepada wartawan pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Kusnali mengatakan bahwa politikus yang kerap dipanggil Setnov itu telah menyelesaikan pembayaran dan pembebasan bersyarat bisa dipenuhi.
“Ini masih bebas bersyarat, artinya ada kewajiban untuk lapor,” imbuh Kusnali.
Untuk kewajiban pelaporan Setnov, Kusnali mengungkapkan hal tersebut menjadi kewajibannya hingga tahun 2029 mendatang.
“(kewajibannya) lapor dalam setiap sebulan sekali sampai dengan 1 April 2029, dari situ baru bekas murni, sekarang masih bebas bersyarat,” tambahnya.
Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara karena korupsi e-KTP, namun ia mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Pengurangan tersebut sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025.
Dalam kasus korupsi e-KTP tersebut, Setnov terbukti menerima uang panas Rp117 miliar dari total korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,9 triliun itu.
Dengan bebas bersyaratnya Setnov ini, kini statusnya berganti dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.