Radarnesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Setelah sebelumnya menuntaskan PHPU untuk sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres), kali ini MK akan menyidangkan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Sidang sengketa Pileg dimulai pada hari ini, Senin (29/4/2024).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, terdapat total 297 perkara sengketa Pileg 2024 yang ditangani. Ratusan perkara tersebut terdiri dari pemohon yang berunsur dari partai dan perseorangan calon anggota legislatif.
“Total 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara,” kata Fajar saat dikonfirmasi, seperti dikutip Senin (29/4/2024).
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan berlangsung hingga 3 Mei 2024. Sidang digelar secara pararel di tiga Ruang Sidang MK yang ada di Gedung I dan II MK. Selain itu, sidang sengketa Pileg 2024 juga disiarkan secara langsung melalui saluran Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Adapun pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang masing-masing panel terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani; Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
“Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara,” kata dia.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif atau sengketa Pileg 2024 paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
“Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024,” ucap Fajar.
1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024,” ucap Fajar.
Gerindra dan Demokrat Paling Banyak Ajukan Gugatan
Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Proses registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon pada 23 April 2024.
Menurut Fajar, dari 297 perkara yang terdaftar, apabila dirinci berdasarkan partai politik, maka Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik peserta pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara.
Kemudian, jika dirinci per provinsi, maka Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu ada sebanyak 26 perkara.
“Selanjutnya, dari 297 perkara jika diurai berdasar jenis pengajuan, 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh Partai Politik dan 114 diajukan oleh Pemohon Perseorangan,” ujar Fajar.
Lalu, untuk perkara yang diajukan pemohon perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota ada 74 perkara, perkara DPRD Provinsi ada 28 perkara, dan DPR RI ada 12 perkara.
Sedangkan, 12 perkara PHPU DPD Tahun 2024 meliputi 9 provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 perkara), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara (masing-masing 1 perkara).