RADARNESIA.COM – Tiga pemuda Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, berinisial RH (26), DS (22) dan ASF (19) ditangkap polisi karena terlibat peredaran obat keras terlarang alias yang tidak terdaftar.

Kronologi penangkapan bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi terkait pengiriman paket atas nama pelaku melalui sebuah jasa pengiriman dari Kabupaten Tanggerang, Banten menuju Kabupaten Merangin.

“Kami mendapat informasi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bungo terkait adanya kiriman paket dari Tanggerang melalui jasa pengiriman yang dicurigai berisi obat-obatan tertentu yang tidak terdaftar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono.

Setelah menggelar serangkaian penyelidikan, pelaku diketahui akan menerima paket tersebut di salah satu kantor jasa pengiriman yang terletak depan KONI Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Jumat (14/3) atau sekira pukul 15.30 WIB.

“Petugas meminta bantuan pegawai jasa pengiriman tersebut untuk menghubungi pemesan agar paket dijemput. Pada saat dijemput, tim langsung mengamankan orang tersebut dan dilakukan interogasi,” kata Mulyono.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, di antaranya berupa 200 tablet jenis Tramudol, 930 butir tablet jenis Hexymer, dan satu botol wadah Hexymer.