RADARNESIA.COM- Menindaklanjuti surat edaran Bupati Purwakarta nomor 400.3/2538-Disdik/2024 tentang pelaksanaan karya wisata, Study Tour dan dan kegiatan outing class pada satuan pendidikan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan surat edaran yang disampaikan kepada kepala satuan pendidikan se-purwakarta serta pelaku usaha jasa transportasi/perjalanan wisata.
Surat edaran nomor 500.11.29.1/1210-wasel/2024 tentang pemeriksaan kelayakan teknisi kendaraan yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan khususnya bagi pelaku perjalanan wisata.
Kepala Dinas Perhubungan, Melalui Sekretaris Dinas Perhubungan,Pramuji Nugroho.ST,MM menghimbau kepada pengusaha bus agar melakukan pengujian kir kendaraan.
“Kami menghimbau kepada pengusaha bus khususnya bus pariwisata terkait study tour sekolah untuk melakukan pengujian KIR kendaraan. Agar kendaraan yang dioperasikan dapat memberikan keamanan dan keselamatan bagi seluruh penumpang,” ucapnya, Kamis (16/05/2024).
Pemilik kendaraan atau PO/agen, Kata Pramuji, dapat mendaftarkan kendaraannya untuk dilakukan pemeriksaan ke Dishub dengan membawa KTP atau NIB, STNK yang masih hidup, surat registrasi uji tipe.
“Untuk persyaratan pemeriksaan kendaraan cukup membawa KTP atau NIB, STNK yang masih hidup serta surat registrasi uji tipe. Kalau persyaratannya sudah lengkap kita terima dan kendaraan akan diuji,”ungkapnya.
Berikut poin-poin yang disampaikan Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta Melalui Surat Edaran:
1. Kepala satuan pendidikan serta para pelaku jasa transportasi dan jasa perjalanan wisata agar memperhatikan kelengkapan administrasi dan perizinan untuk semua armada kendaraan yang akan digunakan untuk perjalan.
2. Setiap kendaraan yang akan digunakan agar diperiksa kelayakan teknis kendaraannya di unit pengujian kendaraan bermotor dinas perhubungan kabupaten purwakarta untuk diterbitkan rekomendasi penilaian teknis kendaraan.
3. Untuk pemeriksaan kelayakan teknis kendaraan tersebut tidak dilakukan pungutan/retribusi (bebas biaya).
4. Untuk informasi dan booking pelaksanaan pemeriksaan dapat menghubungi hotline unit pengujian kendaraan bermotor dinas perhubungan kabupaten purwakarta nomor 0823-2061-1557.
Demikian isi dari poin surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta yang ditembuskan langsung kepada PJ Bupati Purwakarta, Kapolres, Dinas Pendidikan, Disporaparbud, KCD wilayah lV dan DPC Organda Kabupaten Purwakarta sebagai bentuk laporan.