RADARNESIA.COM – Aktivis senior Robert Samosir meminta Wali Kota Jambi untuk tidak terlalu serius menanggapi polemik surat peringatan yang dikeluarkan Dinas PUPR Kota Jambi terkait bangunan pagar di atas lahan jalan lingkungan. Menurutnya, masalah ini dapat diselesaikan oleh dinas PUPR tanpa perlu melibatkan kepala daerah.

“Tentang Maladministrasi yang dituduhkan itu tidak ketemu. Surat tersebut berisi peringatan pertama dan terlalu jauh serta tidak perlu menyeret Wali Kota Jambi,” kata Robert pada Sabtu (21/9/2024).

Robert menilai tuduhan maladministrasi terhadap surat tersebut tidak tepat. “Tuduhan atas surat PUPR mengabaikan asas fundamental tidak benar, apalagi sampai disebut Maladministrasi. Tidak ketemu Maladministrasi itu di mana,” ujarnya.

Apalagi, surat tanggapan dan keberatan sudah dilayangkan ke Dinas PUPR. Robert menyarankan agar proses dari dinas PUPR diikuti hingga tuntas. “Sebaiknya, tunggu saja proses dari dinas PUPR Kota Jambi,” tambahnya.

Surat peringatan pertama bernomor 600.3.3/1023/V.13-DPUPR/2025 yang diteken Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Momon Sukmana, merupakan tindak lanjut atas pengaduan Fendi dan hasil pengukuran BPN Kota Jambi. Surat tersebut memerintahkan pemilik pagar untuk membongkarnya dalam 7 hari untuk menghindari sanksi administratif.