radarnesia.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi, Yunsak El Halcon mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Gugatan praperadilan diajukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Jambi pada 2017-2018.
Gugatan praperadilan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Jambi pada Selasa, 13 Juni 2023.
Permohonan gugatan praperadilan diajukan Yunsak El Halcon. Termohonnya adalah Kejaksaan Tinggi Jambi.
Suwarjo, Humas Pengadilan Negeri Jambi, mengonfirmasi pengajuan praperadilan itu. “Sudah didaftarkan pada hari Selasa lalu,” ungkap Suwarjo kepada wartawan pada Kamis (15/06/2023).
Suwarjo menginformasikan Pengadilan telah menunjuk Hakim Situngkir untuk memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut.
“Sidang akan digelar pada tanggal 28 Juni 2023,” tambahnya singkat.
Kasus yang melibatkan Yunsak El Halcon ini berkaitan dengan dugaan korupsi gagal bayar medium term note (MTN) yang dilakukan Bank Jambi periode 2017-2018 kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).
Selain Yunsak El Halcon, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah LD, mantan Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit/Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) yang merupakan anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP), Andri Irvandi, Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas periode 2016-2019, dan Dadang Suryanto, Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas periode 2014-2019.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Jambi telah menyita uang sebesar Rp 23,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini. Uang itu disita dari Yunsak El Halcon.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan mantan Dirut Bank Jambi dan adanya dugaan korupsi dalam transaksi MTN.
Sidang praperadilan yang dijadwalkan pada tanggal 28 Juni 2023 akan menjadi tonggak penting dalam proses hukum ini, di mana keabsahan penetapan tersangka akan dinilai secara objektif.
Publik pun menantikan perkembangan kasus ini dan harapannya agar keadilan dapat tercapai.