RADARNESIA.COM – Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Jawa Timur mendadak jadi sorotan. Bukan karena keindahan alamnya, melainkan penemuan ladang ganja yang bikin geleng-geleng kepala.

Ada 59 titik ladang ganja yang berhasil diungkap petugas gabungan di kawasan taman nasional tersebut. Puluhan titik ladang ganja itu memiliki luas hampir 0,7 hektare atau 7.000 meter persegi.

“(Temuan ladang ganja ada) 59 titik. (Luasan lahan) kurang lebih 0,7 hektare,” kata Ketua Tim Data Evaluasi Kehumasan Balai Besar TNBTS, Hendra, saat dikonfirmasi, Rabu 19 Maret 2025.

Semua berawal dari pengembangan kasus narkotika yang ditangani Polres Lumajang pada September 2024. Dari situ, muncul kecurigaan adanya ladang ganja di kawasan TNBTS.

Selanjutnya pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, langsung bergerak cepat. Mereka menyisir Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit, yang dicurigai sebagai lokasi ladang ganja.

Dalam operasi ini, teknologi drone jadi andalan petugas. Terbang mengitari kawasan TNBTS, drone berhasil memetakan lokasi-lokasi yang sulit dijangkau.

“Balai Besar TNBTS menggunakan drone dalam proses pencarian lokasi untuk mengidentifikasi lokasi tanaman ganja sehingga memudahkan pencarian dan mencari akses menuju lokasi tersebut,” kata Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, Selasa 18 Maret 2025.

Tim gabungan dibuat kaget dengan lokasi ladang ganja yang sangat tersembunyi. Lokasinya tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam.

Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata, baik wisata kawasan Gunung Bromo maupun Gunung Semeru. Lokasi tersebut berada di sisi timur kawasan TNBTS.

Sedangkan wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 kilometer. Sementara itu jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 kilometer.

“Area penemuan tanaman ganja terbilang sangat tersembunyi karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan yang curam,” jelas Rudi, sapaan akrabnya.

Setelah ditemukan, tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja. Ribuan batang tanaman ganja kemudian disita dan dijadikan barang bukti oleh polisi.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak cepat. Empat orang warga Desa Argosari berhasil diamankan. Mereka diduga kuat sebagai pelaku yang menanam dan merawat ladang ganja tersebut.

“Hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang,” beber Rudi.

Rudi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian kawasan konservasi di TNBTS. Masyarakat pun diminta melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kolaborasi antara pengelola kawasan, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga keindahan dan keberlanjutan TNBTS sebagai kawasan konservasi,” tegasnya.