Radarnesia.com – Pemerintah berencana mengenakan pajak kepada pedagang online memicu penolakan dari masyarakat. Penolakan terutama datang dari pelaku usaha di platform seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak.

Meski ada pengecualian bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, kekhawatiran tetap muncul. Banyak pedagang dan konsumen takut harga barang naik dan beban administrasi bertambah.

Masyarakat juga khawatir kebijakan ini akan memicu kenaikan harga yang menurunkan daya beli publik. Selama ini, pedagang online sudah dikenakan berbagai potongan oleh penyedia platform.

Kebijakan pajak baru ini dinilai akan semakin membebani pedagang kecil. Terutama mereka yang mengandalkan e-commerce sebagai sumber penghasilan utama.

Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah menyelesaikan aturan pemotongan pajak penghasilan bagi pedagang online. Nantinya, platform e-commerce akan ditunjuk sebagai pemungut pajak resmi.

Pemerintah berencana mewajibkan pemungutan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Pajak ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet tahunan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Diharapkan, aturan ini tidak menjadi penghambat pertumbuhan e-commerce di Indonesia. Pemerintah perlu menjaga agar harga tetap terjangkau dan pedagang kecil tidak tertekan.