Radarnesia.com – Setelah secara resmi mendapatkan amnesti dari otoritas militer Myanmar, selebgram asal Indonesia berinisial AP kini memasuki fase akhir proses pemulangannya ke Tanah Air.

Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri Myanmar yang diterima pada Minggu, 20 Juli 2025, surat keputusan amnesti telah dikeluarkan otoritas Myanmar dan menjadi dasar hukum utama untuk pembebasan serta deportasi AP.

KBRI Yangon mendapatkan informasi dari otoritas Myanmar bahwa AP telah dideportasi ke Bangkok. Deportasi dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025, malam.

Menurut sumber diplomatik, KBRI Yangon tidak hanya mengawal proses hukum AP sejak Desember 2024, tetapi juga memastikan keselamatannya hingga tahap deportasi ke Bangkok. Di sana, tim dari KBRI Bangkok telah mengambil alih penanganan dan tengah mengurus pemulangan AP ke Jakarta.

Surat resmi yang menyatakan pemberian amnesti—dengan kop dan stempel resmi Myanmar—menegaskan bahwa AP telah memenuhi syarat untuk dibebaskan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Dokumen tersebut telah dikonfirmasi keasliannya oleh pihak Kemenlu RI dan digunakan sebagai dasar dalam proses negosiasi lanjutan dengan pemerintah Thailand.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri dan dukungan DPR RI, menegaskan komitmennya dalam melindungi warga negara di luar negeri, termasuk di negara dengan situasi politik tidak stabil seperti Myanmar. Upaya diplomasi intensif selama lebih dari tujuh bulan akhirnya membuahkan hasil, yang dipandang sebagai kemenangan kemanusiaan dan diplomasi senyap Indonesia.