Radarnesia.com – Lubuklinggau – Kasus pembunuhan sadis terhadap biduan Rika Sartika (33) akhirnya mencapai tahap putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Terdakwa Tatang Suhendra, yang merupakan pacar korban, divonis 15 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.

Sidang yang digelar pada Senin (20/10/2025) itu dipimpin oleh Hakim Guntur Kurniawan, SH, dengan anggota majelis Deddy Firdiansyah, SH dan Marselinus Ambarita, SH, serta Panitera Pengganti Reka, SH. Sementara terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya, Bambang Satia Darma, SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Tatang Suhendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan pertimbangan bahwa perbuatannya dilakukan dalam konteks hubungan asmara yang berujung tragis

Hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan vonis, antara lain:

-Hal yang memberatkan: terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain yang merupakan kekasihnya sendiri.

-Hal yang meringankan: terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Meski demikian, putusan ini menuai keberatan dari pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Kami menyatakan banding atas putusan ini karena vonis 15 tahun tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Harapan kami, pengadilan tingkat banding dapat mengabulkan tuntutan kami, yakni hukuman mati atau minimal seumur hidup,” tegas Armein, perwakilan dari pihak penuntut umum Kejari Lubuklinggau.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik Lubuklinggau karena motif asmara yang berujung maut.

Rika Sartika, seorang biduan yang dikenal di lingkungannya, ditemukan tewas dengan luka mengenaskan.

Sementara Tatang Suhendra ditangkap tak lama setelah kejadian dan mengakui perbuatannya dengan alasan emosi dan cemburu.

Kini, publik menanti hasil banding dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau apakah hukuman Tatang Suhendra akan diperberat sesuai tuntutan jaksa, atau tetap pada vonis 15 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Lubuklinggau. (*)