Radarnesia.com – Wacana redenominasi rupiah kembali ramai dibahas setelah pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menuai respons publik.
Isu perubahan nilai mata uang rupiah dari Rp1000 menjadi Rp1 itu dipandang sebagian publik tidak sekadar urusan administrasi, tetapi juga membawa dampak psikologis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Terkini, pengamat ekonomi, Prof. Ferry Latuhihin menjelaskan terkait isu redenominasi ini dalam siniar YouTube Hendri Satrio Official yang tayang pada Senin, 17 November 2025.
Ferry menilai, wacana tersebut sebenarnya bukan hal baru, melainkan sudah ada sejak puluhan tahun lalu.
“Menurut saya, wacana redenominasi nilai rupiah dari Rp1000 ke Rp1 itu kan sebetulnya sudah lebih dari 10 tahun yang lalu,” ujar Ferry.
Pengamat ekonomi itu lantas menilai, tujuan awal redenominasi sebenarnya adalah penyederhanaan terkait administrasi.
“Tujuannya untuk memudahkan administrasi, dengan menghilangkan 3 angka 0 di belakang angka rupiahnya,” terang Ferry.
Meski begitu, Ferry menyebut, tidak ada urgensi mendesak untuk saat ini soal perlunya redenominasi untuk kepentingan administrasi.
“Hal yang perlu kita kritisi, melakukan hal itu ada urgensi atau kepentingan yang mendesak atau tidak, menurut saya tidak ada,” terangnya.
“Saya lihat sektor bisnis sekarang aman-aman saja,” kata Ferry.
Pengamat Ekonomi: Dampak Psikologis Harus Jadi Perhatian
Dalam kesempatan yang sama, Ferry menekankan persoalan terbesar terkait redenominasi bukan sekadar teknis, tetapi persepsi masyarakat.
“Hal yang perlu dikhawatirkan adalah efek psikologisnya, karena uang Rp1000 jadi Rp1 bagi masyarakat kita yang hidupnya Rp50 ribu sehari,” jelasnya.
Ia kemudian memberi gambaran sederhana tentang potensi kegelisahan publik apabila kebijakan redenominasi diterapkan.
“Kalau dipotong dari Rp50 ribu jadi Rp50 perak kan, masyarakat kita akan merasa kok jadi sedikit sekali uangnya,” ucap Ferry.
Pengamat ekonomi itu pun menegaskan, fokus kebijakan ini harus mempertimbangkan persepsi masyarakat kecil.
“Jadi hal yang perlu kita perhatikan dalam kebijakan redenominasi sederhananya adalah memperhatikan dampak psikologis bagi masyarakat,” tutup Ferry.
Lantas, siapa sebenarnya yang mengemban wewenang atau tanggung jawab dalam menerapkan kebijakan redenominasi ini?
Menkeu Purbaya: Redenominasi Bukan Wewenang Kemenkeu
Secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menjelaskan, redenominasi bukan berada di bawah kendali Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Jadi kalau ada redenominasi, itu bukan wewenang Kementerian Keuangan; nanti Bank Indonesia yang akan menyelenggarakannya,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat, 14 November 2025.
Purbaya menyebut, isu redenominasi itu tercantum dalam PMK karena mengikuti struktur rencana legislasi.
“Itu ada di PMK karena memang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025 sampai 2029 yang disetujui oleh DPR sama BI. Jadi kami hanya menaruh di situ saja,” jelasnya.
Purbaya menambahkan, dirinya tidak mengetahui strategi implementasi kebijakan tersebut.
“Kalau Anda tanya strategi Anda apa? Saya nggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu,” terangnya.
BI Pastikan Tidak Ada Dampak terhadap Daya Beli
Di lain pihak, Bank Indonesia (BI) pernah angkat bicara untuk menenangkan publik terkait wacana redenominasi.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso memastikan nilai rupiah dan daya beli masyarakat tidak akan berubah.
“Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan atau jasa,” ujar Denny dalam keterangan resminya, pada Senin, 11 Oktober 2025 lalu.
Denny menyebut redenominasi bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi hingga memperkuat kredibilitas rupiah.
Hingga kini, wacana redenominasi ini kembali membuka perdebatan mengenai kesiapan masyarakat dan arah kebijakan moneter di Indonesia.***













