Radarnesia.com – Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim angkat suara terkait dengan dikabulkanya gugatan sejumlah kepala daerah terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Dedie A Rachim mengaku, jika judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi ini, sebenarnya terkait dengan ketetapan akhir masa jabatan kepala daerah yang pelantikan dilaksanakan 2019.
“Gugatan yang dilakukan itu terkait aturan dalam undang-undang yang mengatur masa jabatan kepala daerah berakhir untuk gelaran Pilkada serentak 2024,” kata Dedie A Rachim pada Kamis (21/12).
Gugatan itu diajukan 7 kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Mereka adalah Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Mereka menggandeng Visi Law Office sebagai kuasa hukum.
Namun demikian, Dedie A Rachim mengungkapkan jika keputusan MK ini tidak hanya berdampak pada para penggugat saja, melainkan sebanyak 47 kepala daerah serta 3 gubernur yang akan berakhir masa jabatannya pada 2024.
“Jadi ada harapan 47 kepala daerah yang lain juga untuk terus memberikan kontribusi terbaiknya, sebagaimana kita sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sudah mendapatkan kepercayaan yang dipilih langsung oleh rakyat,” ucap Dedie yang merupakan salah satu penggugat.
Sementara itu, Kuasa hukum dari Visi Law Firm pimpinan Febri Diansyah mengaku awal mula sebelum melakukan gugatan ke MK sempat melakukan diskusi terkait dengan Pasal 201 ayat (5) yang dipandang tidak adil, serta ada perlakuan yang berbeda untuk kepala daerah dilantik pada 2019.
Di mana, sebanyak 47 kepala daerah dan 3 gubernur ini harus mengakhiri masa jabatanya sebelum 5 tahun.
“Bagi kami ini bukan sekedar masa jabatan harus lima tahun, tapi lebih melihat pada ada amanat masyarakat yang memilih dan berharap para kepala daerah ini betul-betul bisa memimpin dan memberikan manfaat kepada masyarakat di 48 daerah tersebut secara maksimal sampai dengan 5 tahun,” katanya.
“Saya ucapkan selamat untuk pak Dedie dan teman-teman ini adalah bagian dari proses kita untuk menjaga demokrasi melalui MK, kami tim kuasa hukum memberikan suport ini dan Alhamdulillah diterima dan di Kabulkan oleh MK,” tandas dia.(ded)