radarnesia.com – Bukan hanya mantan bos PT Bukit Asam saja yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel, namun ada dua orang lain juga yang ditetapkan tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengatakan para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
“Salah satu tersangka adalah AP, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk,” jelas Vanny.
Mantan bos PT Bukit Asam dimaksud ialah Anung Dri Prasetya.
Ketika itu ia menjabat sebagai Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk.
“Selain itu, tersangka lainnya adalah SI, selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam dan TI, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam,” sambung Vanny.
Sedangkan dua orang lain yang juga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel adalah Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Saiful Islam.
Kemudian pemilik PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam kala itu Tjahyono Imawan.
Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel pada Selasa 21 Juni 2023 kemarin.
Dari kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam ini, Negara dirugikan mecapai Rp100 miliar.
Adapun modus perkara para tersangka, yakni ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT SBS, yang ternyata PT SBS dalam ‘keadaan sakit’ dan tidak ada perusahaan pembanding.
Pengakuisisian saham PT SBS tersebut, dilakukan melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk, yaitu PT Bukit Asam Investama (BMI).
Dengan demikian dan berdasarkan audit, kerugian negara mencapai Rp100 miliar.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah meningkatkan status kasus akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Tim penyidik Kejati Sumsel kemudian memeriksa beberapa saksi terkait, termasuk WW selaku konsultan, dan DSN selaku direktur PT BMI. (ERP*)