Radarnesia.com – Hingga Senin 26 Februari 2024, AS warga Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan Senpi Rakitan.
Pria yang sebelumnya diamankan Tim Elang Juvi Satreskrim, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan Senpi Rakitan ini, dipastikan akan menjalani puasa bulan suci ramadhan di balik jeruji besi.
Dari pengakuannya terkait Senpi rakitan di belakang rumahnya ini, tepatnya di dalam kandang ayam sempat menimbulkan kecurigaan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang.
Meskipun belum pernah makan korban, penyidik tetap memastikan akan mendalami rekam jejak kejahatan warga Muara Kemumu yang kedapatan memiliki Senpi rakitan ini.
Sebab seperti yang diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Senpi rakitan tersebut sudah dimiliki oleh warga Muara Kemumu ini sejak tahun 2022 lalu.
Kapolres Kepahiang AKBP. Eko Munaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK mengatakan bahwa Senpi tersebut diketahui hanya digunakan oleh tersangka sebanyak satu kali, untuk melakukan pengancaman terhadap korban saja.
“Sejauh ini berdasarkan pemeriksaan yang kita lakukan, Senpi rakitan itu baru digunakan satu kali saat mengancam korban. Namun tidak menutup kemungkinan setelah dilakukan pengembangan ternyata ada hal lain yang kita temukan, saat ini penyelidikan masih kami lakukan termasuk dengan keterangannya soal penemuan Senpi rakitan tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dikatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka nekat mengancam korban dengan menggunakan Senpi rakitan tersebut lantaran sudah memendam perasaan kesal sejak lama. Diakui tersangka bahwa dirinya dan juga korban sudah terlibat perselisihan sejak lama yang mana, perselisihan itu tidak kunjung usai sampai dengan hari ini.
“Memang antara korban dan juga tersangka ini ada perselisihan, sampai saat ini perselisihan itu belum juga usai,” lanjutnya.
Untuk diketahui, hingga Sabtu, 24 Februari 2024, AS (26) warga Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu masih dalam pemeriksaan Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AS yang diamankan lantaran mengancam warga setempat dengan menggunakan Sejata Api (Senpi) Rakitan ini, mengaku telah menguasai Senpi tersebut sejak tahun 2022 silam.
Kepada penyidik Unit Pidum, AS mengaku menemukan Senpi rakitan tersebut di dalam kandang ayam. Kendati demikian, polisi enggan menelan mentah-mentah pengakuan dari AS tersebut dan memilih untuk mendalaminya.
Kasat Reskrim menuturkan bahwa saat ini pihaknya akan terlebih dahulu mendalami asal muasal Senpi rakitan tersebut. Sebab ada dugaan bahwa terduga pelaku telah membohongi penyidik alias memberikan keterangan palsu.
“Kalau dari keterangannya, Senpi itu dia temukan di kandang ayam sejak 2022 lalu. Namun kita tidak bisa percaya begitu saja, tetap harus kita dalami,” ujar Kasat Reskrim.
Bahkan polisi juga mencurigai adanya kemungkinan bahwa, warga Muara Kemumu ini melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya dengan memanfaatkan Senpi tersebut. Namun untuk membuktikan hal tersebut, pihaknya masih perlu melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Apakah nanti ada rekam jejak tindak pidana lain dengan menggunakan Senpi itu atau tidak, kita belum tahu pasti. Namun untuk membuktikannya, kita harus melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” singkatnya.