LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan, memimpin rapat monitoring dan evaluasi capaian aksi Program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) di Op Room Dayang Torek, Rabu (30/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Herdawan menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan berkunjung ke Kota Lubuk Linggau pada Jumat, 8 Agustus 2025, dalam rangka monitoring serta pemeriksaan data yang berkaitan dengan pelaksanaan MCSP di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Semua OPD diminta segera menyiapkan data yang diminta dan dibutuhkan KPK. Ini penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja Pemkot,” tegasnya.
Inspektur Kota Lubuk Linggau, H Resta Irwan Putra, juga menekankan bahwa OPD yang akan melakukan paparan kepada KPK wajib mempersiapkan dokumen dan data pendukung secara lengkap dan akurat.
Diketahui, pada tahun 2024 lalu, penilaian MCSP Kota Lubuk Linggau meraih skor 81%. Namun demikian, masih terdapat dua indikator penilaian yang berada dalam zona merah dengan nilai 72,99 sedangkan untuk nilai integritas masih diangka 72,72.
Dirinya menyatakan bahwa hal ini menjadi perhatian serius dan perlu segera diperbaiki agar tidak berdampak pada penilaian dan tindak lanjut dari KPK.
Adapun aspek yang akan menjadi fokus monitoring KPK mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen kepegawaian, serta optimalisasi pendapatan daerah.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Erwin Armedi, Kepala Diskominfotiksan, Ervan Affansyah, Kepala BPKAD, Zulfikar, Kepala Bappedalitbang, H Emra Endi Kesuma, Kepala Dinas PUPR, Achmad Asril Asri, Kepala Dinas Perkim, Febrio Fadilah serta sejumlah perwakilan OPD lainnya.
(putra nh)