Nusantara

BNN Sumbar Gagalkan Penyelundupan 624,5 Kg Ganja dari Aceh

×

BNN Sumbar Gagalkan Penyelundupan 624,5 Kg Ganja dari Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20241019 WA0018

RADARNESIA.COM – Badan Narkotika Na­sional Provinsi (BNNP) Su­matra Barat (Sumbar) ber­hasil menggagalkan pe­nyelundupan narkotika je­nis ganja dari Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh dengan jumlah yang sa­ngat banyak untuk die­darkan ke beberapa wila­yah di Sumbar.

Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak tujuh pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK ditangkap beserta barang bukti ganja seberat 624.507,41 Kilogram daun ganja kering. Dengan jumlah barang bukti lebih dari setengah Ton, penangkapan ini me­rupakan yang terbesar di Ranah Minang.

Lantaran berhasil me­ngukir sejarah penang­ka­pan ganja terbesar di Sum­bar, konferensi pers dipim­pin langsung Kepala BNN RI Komjen Pol Mar­thinus Hukom dan dihadiri For­kopimda Sumbar yang di­laksanakan di kantor BNN Sumbar, Jumat (18/10/2024).

“Pengungkapan kasus kasus yang cukup luar biasa ini berkat kerja sama anggota BNN baik pusat baik dari Provinsi Sumbar beserta jajaran dibantu Polda Sumbar, TNI, dan informasi dari masyara­kat,” kata Komjen Pol Mar­thinus Hukom.

Dijelaskan Komjen Pol Marthinus Hukom, luar bia­sanya pengungkapan kasus ini karena jajaran­nya telah menangkap tu­juh orang tersangka de­ngan ba­rang bukti 624 Kg ganja. Bahkan, dirinya yang baru 10 bulan menjabat sebagai Kepala BNN RI, penang­kapan ini­lah yang ter­besar untuk pengung­ka­pan ganja.

“Rasa-rasanya ini yang paling besar untuk ganja di Sumbar. Dan kita berupaya maksimal mencegah ba­rang haram itu ditengah ma­syarakat Minang. De­ngan pengungkapan kasus ini BNN berhasil menye­la­mat­kan 312.253 anak bang­­sa dari potensi penyalah­gunaan narkotika,” jelas dia.

Selain itu, Komjen Pol Marthinus Hukom menga­takan, dalam kasus ini, pihaknya akan berupaya un­tuk mengungkap du­gaan Tin­dak Pidana Pencu­cian Uang (TPPU). Namun, hal itu membutuhkan wak­tu yang panjang untuk mela­cak se­luruh aset para pelaku.

“Kita membutuhkan wak­tu dan keuletan, apa­kah aset yang mereka (ter­sangka) miliki adalah hasil kejahatan narkoba atau tidak. Salah satu tantangan dalam mengungkap prak­tik TPPU tersebut adalah uang hasil penjualan ba­rang haram itu kerap meng­gu­nakan nomor rekening ber­beda. Modus mereka (ter­sangka) hari ini adalah mem­beli nomor rekening orang lain di salah satu marketplace untuk kelanca­ran kejahatannya,” kata dia.

Komjen Pol Martinus Hukom menjelaskan peng­ungkapan kasus ini ber­awal dari adanya informasi masyarakat yang lalu dio­lah lewat proses analisa. Hingga akhirnya pada Ju­mat (11/10/2024), sekira pukul 06.00 WIB, Tim pembe­rantasan BNNP Sumbar berhasil mengidentifikasi dua unit mobil boks. Se­lanjutnya tim melakukan surveillance terhadap ken­daraan roda empat yang melaju di depan SPBU Pa­dang Matinggi Rao.

Clickadu
banner 300x250