RADARNESIA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dari Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh dengan jumlah yang sangat banyak untuk diedarkan ke beberapa wilayah di Sumbar.
Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak tujuh pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK ditangkap beserta barang bukti ganja seberat 624.507,41 Kilogram daun ganja kering. Dengan jumlah barang bukti lebih dari setengah Ton, penangkapan ini merupakan yang terbesar di Ranah Minang.
Lantaran berhasil mengukir sejarah penangkapan ganja terbesar di Sumbar, konferensi pers dipimpin langsung Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom dan dihadiri Forkopimda Sumbar yang dilaksanakan di kantor BNN Sumbar, Jumat (18/10/2024).
“Pengungkapan kasus kasus yang cukup luar biasa ini berkat kerja sama anggota BNN baik pusat baik dari Provinsi Sumbar beserta jajaran dibantu Polda Sumbar, TNI, dan informasi dari masyarakat,” kata Komjen Pol Marthinus Hukom.
Dijelaskan Komjen Pol Marthinus Hukom, luar biasanya pengungkapan kasus ini karena jajarannya telah menangkap tujuh orang tersangka dengan barang bukti 624 Kg ganja. Bahkan, dirinya yang baru 10 bulan menjabat sebagai Kepala BNN RI, penangkapan inilah yang terbesar untuk pengungkapan ganja.
“Rasa-rasanya ini yang paling besar untuk ganja di Sumbar. Dan kita berupaya maksimal mencegah barang haram itu ditengah masyarakat Minang. Dengan pengungkapan kasus ini BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” jelas dia.
Selain itu, Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya akan berupaya untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, hal itu membutuhkan waktu yang panjang untuk melacak seluruh aset para pelaku.
“Kita membutuhkan waktu dan keuletan, apakah aset yang mereka (tersangka) miliki adalah hasil kejahatan narkoba atau tidak. Salah satu tantangan dalam mengungkap praktik TPPU tersebut adalah uang hasil penjualan barang haram itu kerap menggunakan nomor rekening berbeda. Modus mereka (tersangka) hari ini adalah membeli nomor rekening orang lain di salah satu marketplace untuk kelancaran kejahatannya,” kata dia.
Komjen Pol Martinus Hukom menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang lalu diolah lewat proses analisa. Hingga akhirnya pada Jumat (11/10/2024), sekira pukul 06.00 WIB, Tim pemberantasan BNNP Sumbar berhasil mengidentifikasi dua unit mobil boks. Selanjutnya tim melakukan surveillance terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matinggi Rao.