RADARNESIA.COM – PALEMBANG – Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Musi Rawas. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala BPS Republik Indonesia (RI), Amalia Adininggar Widyasanti, dan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru, di Griya Agung Palembang, pada hari Jumat (12/09).
Acara ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Gubernur Sumsel dengan Kepala BPS RI. Tidak hanya Bupati Musi Rawas, seluruh Kepala Daerah (Bupati/Walikota) se-Sumatera Selatan juga turut serta dalam penandatanganan ini. Kesepakatan tersebut berfokus pada penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data serta informasi statistik untuk mendukung pembangunan daerah di Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menyampaikan bahwa saat ini baru dua provinsi yang telah melakukan penandatanganan serupa, yaitu Provinsi Riau dan Sumatera Selatan. Ia menekankan pentingnya langkah ini.
“Saya mengajak Bupati dan Walikota bersama BPS menandatangani nota kesepakatan ini agar kita diberikan Dashboard yang jelas. Karena dalam setiap langkah, kita tentu butuh data,” kata Herman Deru.
Herman Deru juga meminta BPS di seluruh Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan untuk lebih proaktif dalam menyampaikan data dan saran kepada masing-masing daerah. Ia menegaskan, “Karena tidak mungkin kita bisa fokus dalam satu program tanpa kita punya data yang akurat.”
Di akhir sambutannya, Gubernur Herman Deru menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh Kepala Daerah se-Sumatera Selatan atas komitmen yang telah ditunjukkan dalam pembangunan selama ini.
Sementara itu, Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, juga menegaskan komitmennya untuk mendampingi BPS Kabupaten Musi Rawas dalam proses pengumpulan data di lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan informasi yang dikumpulkan akurat, sehingga kebijakan yang diambil dapat tepat sasaran dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Editor : Putra Noeh