Radarnesia.com – Bagi pemilik kendaraan bekas, proses perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sering terkendala ketiadaan KTP pemilik sebelumnya.
Berikut panduan lengkap dari Auto 2000 dan Astra Daihatsu untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan tanpa dokumen identitas pemilik lama.
Syarat perpanjang STNK tanpa KTP pemilik
– STNK asli beserta fotokopi.
– Fotokopi KTP pemilik baru.
– Kuitansi pembelian bermeterai sebagai bukti kepemilikan.
– Surat Keterangan Hilang (SKH) dari kelurahan (jika KTP pemilik lama hilang).
Cara bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik
1. Balik nama STNK di SAMSAT.
– Kunjungi SAMSAT terdekat sesuai domisili KTP baru.
– Bawa kendaraan untuk cek fisik (nomor rangka dan mesin).
– Serahkan dokumen ke loket balik nama, termasuk hasil cek fisik.
– Bayar biaya Pajak kendaraan, Bea balik nama (Rp30 ribu), SWDKLLJ (Rp32ribu untuk motor/Rp100 ribu untuk mobil).
– Ambil STNK baru setelah 1-3 hari kerja.
2. Bayar pajak online via aplikasi SIGNAL
– Download SIGNAL (Samsat Digital Nasional) di Play Store/App Store.
– Daftar akun dengan verifikasi KTP dan foto selfie.
– Input nomor rangka kendaraan untuk mendaftarkan kendaraan.
– Pilih menu pembayaran pajak dan selesaikan transaksi via e-wallet/bank.
– Cetak e-TBPKB sebagai bukti pembayaran.
3. Bayar via SMS atau e-Samsat
– SMS: Kirim format esamsat [nomor rangka] [NIK] [email] ke nomor layanan SAMSAT.
– e-SAMSAT: Akses situs resmi SAMSAT provinsi, input data kendaraan, dan bayar via virtual account.
Biaya perpanjangan STNK tahunan adalah Rp100 ribu untuk motor dan Rp200 ribu untuk mobil. Jika terjadi keterlambatan, dikenakan denda sebesar 25 persen dari PKB per bulan, ditambah SWDKLLJ. Sebagai contoh, keterlambatan selama enam bulan untuk mobil akan dikenakan denda (PKB × 25 persen × 6/12) + Rp100.000.
Masyarakat disarankan agar kendaraan yang belum dibalik nama segera diproses di SAMSAT. Selain itu, manfaatkan asuransi kendaraan untuk perlindungan tambahan, dan periksa masa berlaku STNK secara berkala melalui aplikasi SIGNAL.
Dengan berbagai pilihan pembayaran dan proses balik nama, pemilik kendaraan bekas kini tetap bisa memperpanjang STNK meski tanpa KTP pemilik sebelumnya, asalkan dokumen pelengkap disiapkan dengan benar dan langkah-langkah dijalankan sesuai prosedur.