Kategori: Nusantara

3 bulan yang lalu
Radarnesia.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan uji materiil Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan Nomor 163/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno MK, Senin (25/5/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon tidak […]







