RADARNESIA.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (24/7/2026) di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, ini dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Tim 9 Korps Adhyaksa guna memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan akuntabel dan sesuai hukum acara pidana.
Kepastian mengenai status pemeriksaan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono. Ia mengonfirmasi bahwa kehadiran Febrie Adriansyah dalam pemeriksaan mendalam tersebut murni berstatus sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara TPPU yang tengah ditangani.
“Iya (status Febrie jadi saksi dalam pemeriksaan ini),” ujar Rudi Margono saat memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Dasar Penerbitan Sprindik Baru dan Pelimpahan Barang Bukti Kakap
Langkah penyidik yang tergabung dalam Tim 9 Kejagung untuk merilis Sprindik baru bukanlah tanpa alasan mendasar. Tim 9 secara resmi telah menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penerbitan sprindik ini merupakan tindak lanjut langsung setelah Kejagung menerima penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti bernilai fantastis dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri.
Adapun barang bukti (BB) yang dilimpahkan dari penyidik kepolisian mencakup logam mulia berupa emas murni seberat 74 kilogram serta berbagai mata uang asing (valuta asing) dengan nilai konversi mencapai ratusan miliar rupiah. Barang bukti bernilai fantastis tersebut sebelumnya berhasil disita melalui serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan Kortastipikor Polri dan Kepolisian Daerah (Polda).
Rudi Margono menjelaskan bahwa penyidikan TPPU ini krusial untuk mengikat dan melegitimasi seluruh barang bukti yang telah disita dalam proses hukum agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di pengadilan nantinya.
“Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah ini penting,” kata Rudi menegaskan.
Menjaga Legalitas Formal dan Prosedur Hukum Acara
Lebih lanjut, Rudi menekankan pentingnya pemeriksaan saksi ini untuk mengoreksi dan memenuhi aspek formalitas hukum acara pidana. Sebelumnya, penetapan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian belum didahului oleh pemeriksaan saksi terhadap yang bersangkutan. Kejagung menilai pemenuhan pemeriksaan saksi merupakan langkah imperative agar penetapan status hukum seseorang tidak berisiko batal demi hukum di kemudian hari.
Langkah tegas Kejaksaan Agung ini berpatokan kuat pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menetapkan bahwa penetapan tersangka harus didahului oleh pemeriksaan calon tersangka atau saksi serta didukung minimal dua alat bukti yang sah.
“Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 2014 harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapa pun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah,” ungkap Rudi secara rinci.
Proses Pemanggilan Ulang dan Agenda Pemeriksaan Saksi Lainnya
Pemeriksaan pada hari Jumat (24/7/2026) ini merupakan jadwal pemanggilan ulang bagi Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Tim 9 Kejagung telah melayangkan surat panggilan pertama untuk pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026), namun Febrie berhalangan hadir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan TPPU ini, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap empat orang saksi kunci. Keempat saksi tersebut meliputi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), serta dua saksi lainnya berinisial NH dan TS.
“Dari 4 saksi, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” terang Anang Supriatna pada Kamis (23/7/2026).
Mengingat pentingnya keterangannya untuk membuat terang benderang perkara TPPU ini, penyidik langsung melayangkan pemanggilan ulang. “Karena itu, Tim Penyidik melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” pungkas Anang.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan saksi dan penerbitan Sprindik TPPU ini, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara secara transparan, profesional, dan patuh pada seluruh regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. (***)









