Radarnesia.com – Gubernur Jambi Al Haris menegaskan penyusunan anggaran daerah harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat pemerataan pembangunan antarwilayah.
Penegasan itu disampaikan Al Haris dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (24/8/2026). Agenda tersebut membahas Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi 2027 serta pengantar rancangan perubahan APBD 2026.
Dalam rapat tersebut, Al Haris bersama pimpinan DPRD Provinsi Jambi menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2027. Pemerintah daerah juga menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan PPAS 2026.
Al Haris mengatakan kondisi fiskal daerah menuntut pemerintah dan DPRD menyusun program secara lebih selektif. Kebutuhan belanja meningkat, sementara pendapatan daerah, terutama transfer dari pemerintah pusat, belum menunjukkan pertumbuhan signifikan.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan kesamaan pandangan dalam menentukan program prioritas. Anggaran harus diarahkan pada pencapaian sasaran pembangunan sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik.
Al Haris juga mengingatkan bahwa tidak seluruh kepentingan dapat terakomodasi dalam kondisi fiskal yang terbatas. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD harus mengambil keputusan secara bijaksana dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Keterbatasan anggaran, kata dia, seharusnya menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan efisiensi dan mendorong inovasi dalam menjalankan program.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, Pemerintah Provinsi Jambi menaikkan target pendapatan daerah sebesar Rp192,56 miliar atau sekitar 5,15 persen dibandingkan target sebelumnya.
Kenaikan tersebut salah satunya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target PAD meningkat Rp147,86 miliar atau sekitar 7,6 persen dari target awal Rp1,94 triliun.
Peningkatan PAD tersebut berasal dari tambahan penerimaan pajak daerah sebesar Rp96,92 miliar serta kenaikan komponen lain-lain PAD yang sah sebesar Rp50,93 miliar.
Sementara itu, target penerimaan dari retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan dalam rancangan perubahan anggaran tersebut.
Pendapatan transfer juga diproyeksikan bertambah Rp45,70 miliar. Penambahan itu berasal dari Dana Transfer Umum melalui mekanisme tunda salur Dana Bagi Hasil, sedangkan target Dana Alokasi Khusus tetap.
Dari sisi belanja, alokasi anggaran dalam rancangan perubahan APBD 2026 meningkat Rp176,49 miliar atau sekitar 4,59 persen dibandingkan APBD Murni 2026.
Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya telah melakukan sejumlah pergeseran anggaran untuk menyesuaikan kebutuhan kegiatan Dana Alokasi Khusus serta membiayai kebutuhan mendesak yang belum tertampung dalam APBD awal.
Pada komponen pembiayaan, pemerintah daerah juga menyesuaikan penerimaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Nilainya menjadi Rp68,60 miliar atau turun sekitar 19,93 persen dari target APBD Murni 2026.
Al Haris menjelaskan, perubahan APBD dilakukan berdasarkan kondisi dan perkembangan yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran sebelumnya. Penyesuaian tersebut tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Usai rapat paripurna, Al Haris mengatakan pembahasan RAPBD Perubahan 2026 akan dilanjutkan bersama DPRD. Pada saat bersamaan, kesepakatan KUA dan PPAS 2027 menjadi dasar untuk memasuki tahapan pembahasan anggaran tahun berikutnya.
Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah menggunakan anggaran secara maksimal meski ruang fiskal yang tersedia terbatas. Setiap belanja harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain efisiensi, Al Haris memberikan perhatian khusus terhadap pemerataan alokasi anggaran di seluruh daerah. Ia meminta pembagian anggaran tidak menimbulkan kesenjangan antarwilayah.
Kebutuhan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi di masing-masing daerah, menurutnya, perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan anggaran. Pemerataan tersebut diharapkan membuat manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas.
Al Haris menegaskan pembagian anggaran tetap akan dibahas melalui mekanisme bersama DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses tersebut penting agar setiap keputusan anggaran memiliki dasar pembahasan yang jelas.
Setelah pembahasan perubahan APBD 2026 bersama DPRD selesai, proses penyusunan APBD 2027 akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan. Pemerintah berharap seluruh proses berjalan efektif sehingga anggaran dapat segera ditetapkan.
Dengan arah kebijakan tersebut, Pemprov Jambi menempatkan kebutuhan masyarakat, pelayanan publik, efisiensi belanja, dan pemerataan pembangunan sebagai pertimbangan utama dalam penyusunan anggaran 2026 dan 2027.






