Radarnesia.com – Sengketa jual beli rumah Rp440 juta di Kota Jambi masuk proses hukum setelah penjual mengaku belum menerima pelunasan Rp170 juta, meski Akta Jual Beli disebut telah dibuat.

Sengketa jual beli rumah itu dilaporkan Derna Waty ke Polsek Jambi Selatan melalui laporan dugaan penipuan, setelah upaya penyelesaian sisa pembayaran menggunakan sebidang tanah menimbulkan persoalan baru.

Derna Waty menjual rumah di Jalan Posos I, RT 15, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, kepada Suryani dengan nilai transaksi Rp440 juta.

Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp200 juta sebagai pembayaran awal dan Rp70 juta pada tahap berikutnya, sehingga masih terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp170 juta.

Derna kemudian menyebut sisa pembayaran tersebut ditawarkan untuk diselesaikan melalui pemberian sebidang tanah. Namun, pengecekan di lokasi memunculkan pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Pihak lain tersebut disebut mengaitkan lahan dengan kelompok tani, sehingga penjual mempertanyakan kepastian status tanah yang ditawarkan sebagai pengganti kewajiban pembayaran rumah.

Atas persoalan itu, Derna melaporkan dugaan tindak pidana penipuan kepada Polsek Jambi Selatan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor Lapduan/87/V/2026/Res T.I/Polsek Jambi Selatan tertanggal 2 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, Derna menyatakan mengalami kerugian Rp170 juta karena sisa harga rumah belum diterima secara penuh. Perkara kini ditangani melalui proses hukum kepolisian.

Kuasa Hukum Derna Waty, Wildansyah, SH., mengatakan laporan difokuskan pada dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Menurut dia, penyidik sedang menelusuri rangkaian transaksi tersebut.

Wildansyah menilai terdapat dugaan keuntungan yang diperoleh terlapor karena kewajiban pembayaran rumah belum diselesaikan secara tunai, kemudian ditawarkan penyelesaian menggunakan tanah tersebut.

Menurut kuasa hukum, tanah tersebut disebut sebagai milik pihak pembeli. Namun, ketika keluarga Derna mengecek lokasi, muncul pihak lain yang menyatakan memiliki hak atas lahan tersebut.

Situasi itu, menurut Wildansyah, menjadi bagian yang perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat rangkaian keterangan yang tidak sesuai dalam proses penyelesaian kewajiban pembayaran rumah.

Selain dugaan penipuan, pihak Derna juga menyoroti proses pembuatan Akta Jual Beli atau AJB. Penjual menyebut dokumen tersebut dibuat ketika pembayaran rumah belum sepenuhnya lunas.

Berdasarkan informasi dari pihak penjual, AJB disebut dibuat sekitar Agustus 2023, sedangkan transaksi sebelumnya menggunakan skema pelunasan dalam jangka waktu satu tahun.

Pihak penjual juga mempersoalkan lokasi penandatanganan AJB yang disebut berlangsung di rumah penjual, bukan di kantor notaris atau PPAT sebagaimana yang dipersoalkan dalam laporan.

Nama notaris/PPAT berinisial LWW yang berkantor di kawasan Jelutung, kota Jambi, turut disebut dalam persoalan tersebut. Pihak Derna menduga proses AJB berlangsung sebelum kewajiban pembayaran selesai.

Pihak kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan keterkaitan percepatan AJB dengan kepentingan pengajuan pinjaman pada salah satu bank swasta. Seorang marketing bank berinisial B turut disebut.

Namun, dugaan hubungan atau keterlibatan pihak-pihak tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta. Seluruh informasi itu masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum.

Menurut Wildansyah, penyelidikan laporan telah berjalan dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Jambi Selatan untuk memperjelas rangkaian transaksi tersebut.

Salah satu saksi yang telah diperiksa ialah Hendika Lesmana, anak Derna Waty. Ia disebut mengetahui proses pembayaran serta penyelesaian sisa kewajiban menggunakan tanah.

Saksi lainnya, P. Sinaga, juga telah dimintai keterangan. Ia disebut mendampingi keluarga Derna ketika mengecek lokasi tanah yang ditawarkan sebagai pengganti pembayaran Rp170 juta. Tenyata terungkap bahwa surat sporadik yang diberikan tidak sesuai dengan lokasi tanah di desa Merbau.

“Kades setempat menandatangani surat keterangan mengenai sporadik, tetapi lokasinya berada antara surat yang diberikan dengan lokasi tanahnya,” ujar saksi.

Pemeriksaan saksi berikutnya masih dikoordinasikan bersama penyidik. Kuasa hukum menyebut salah satu pihak yang akan dimintai keterangan berikutnya adalah Tiar terkait perkara tersebut.

Kuasa hukum menyebut, pemeriksaan akan diarahkan kepada kepala desa di wilayah Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, terkait lokasi tanah yang dipersoalkan.

Pihak Derna meminta proses penerbitan AJB dan status kepemilikan tanah yang ditawarkan sebagai pengganti pembayaran diperiksa secara menyeluruh agar rangkaian transaksi dapat terang.

Menurut kuasa hukum, persoalan ini tidak hanya menyangkut sisa pembayaran Rp170 juta, tetapi juga dokumen transaksi dan proses peralihan hak atas rumah tersebut.

Pihak penjual berharap aparat dapat memastikan apakah seluruh prosedur transaksi telah sesuai ketentuan, termasuk pembuatan AJB dan proses peralihan sertifikat hak milik yang dilakukan oleh Notaris/PPAT LWW.

LLW yang dihubungi guna klarifikasi, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi LWW maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Kasus jual beli rumah Rp440 juta ini masih berproses di kepolisian. Kebenaran materiil atas dugaan penipuan, status tanah, dan proses AJB menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.