Radarnesia.com – Kualitas udara Kota Jambi masih berada pada kategori tidak sehat akibat meningkatnya konsentrasi partikulat halus PM2,5 pada Rabu pagi, 12 Agustus 2026.
Kualitas udara Kota Jambi tercatat masuk 10 besar terburuk di Indonesia berdasarkan pemantauan real-time IQAir pada pukul 08.27 WIB dengan AQI US mencapai 124.
Pada waktu yang sama, salah satu stasiun pemantauan lokal mencatat indeks kualitas udara lebih tinggi, yakni AQI 161 yang masuk kategori tidak sehat.
Peningkatan konsentrasi PM2,5 menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi memburuknya kualitas udara di wilayah perkotaan Kota Jambi pada periode tersebut.
Kondisi itu diduga berkaitan dengan asap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla dari sejumlah wilayah kabupaten tetangga yang terbawa angin menuju Kota Jambi.
Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Jambi sebelumnya menyatakan tidak menemukan titik panas atau hotspot karhutla di wilayah administratif Kota Jambi.
Sekretaris DLH Kota Jambi, Pahlewi, mengatakan asap yang menyelimuti kawasan perkotaan diduga merupakan kiriman dari sejumlah wilayah kabupaten di sekitar Kota Jambi.
Menurut Pahlewi, hasil pemetaan titik panas dan pergerakan arah angin menunjukkan sejumlah wilayah berpotensi menjadi sumber asap yang masuk ke Kota Jambi.
Wilayah tersebut antara lain Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mengalami aktivitas karhutla di wilayahnya.
Asap dari lokasi karhutla kemudian terbawa pergerakan angin hingga memasuki kawasan Kota Jambi dan memengaruhi kondisi udara masyarakat perkotaan.
Pergerakan asap tersebut meningkatkan konsentrasi PM2,5 sehingga kualitas udara menurun dan kondisi kabut asap semakin terasa oleh masyarakat di Kota Jambi.
PM2,5 merupakan partikulat berukuran sangat kecil yang menjadi salah satu parameter penting dalam pemantauan kualitas udara dan tingkat pencemaran lingkungan.
Ukuran partikulat tersebut memungkinkan PM2,5 masuk lebih jauh ke dalam saluran pernapasan ketika masyarakat menghirup udara dengan konsentrasi tinggi.
Paparan PM2,5 dalam konsentrasi tinggi dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan terhadap pencemaran udara.
Kondisi udara tidak sehat juga berpotensi mengganggu aktivitas warga karena kabut asap dapat mengurangi jarak pandang selama berada di luar ruangan.
Paparan asap juga dapat menimbulkan rasa tidak nyaman pada mata dan tenggorokan serta memperburuk kondisi masyarakat yang sensitif terhadap polusi udara.
DLH Kota Jambi terus memantau perkembangan kualitas udara, termasuk perubahan konsentrasi PM2,5 dan pergerakan asap yang masuk ke wilayah perkotaan.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk mengetahui perkembangan kondisi udara sekaligus membantu masyarakat menyesuaikan aktivitas berdasarkan keadaan lingkungan terkini.
Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap perubahan kualitas udara sebelum menjalankan berbagai aktivitas di luar rumah selama kondisi asap berlangsung.
Kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, dan masyarakat yang sensitif terhadap gangguan pernapasan, diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap paparan polusi udara.
Masyarakat juga disarankan mengurangi aktivitas luar ruangan apabila kualitas udara kembali memburuk akibat peningkatan konsentrasi partikulat halus di udara.
Penggunaan masker turut dianjurkan, terutama bagi warga yang tetap harus menjalankan aktivitas di luar rumah ketika kondisi udara masih berasap.
Pemantauan kualitas udara secara berkala menjadi langkah penting agar masyarakat dapat menyesuaikan kegiatan dengan kondisi lingkungan selama musim karhutla.
Langkah tersebut juga membantu masyarakat mengurangi paparan polusi udara ketika konsentrasi PM2,5 meningkat akibat pergerakan asap dari wilayah sekitar.
Kondisi kualitas udara Kota Jambi menunjukkan pentingnya pemantauan berkelanjutan terhadap sumber asap dan arah angin selama karhutla masih terjadi.
Hingga kini, DLH Kota Jambi tetap melakukan pemantauan kualitas udara untuk mengikuti perkembangan konsentrasi PM2,5 dan pergerakan asap.
Masyarakat diharapkan terus memperhatikan informasi kualitas udara dan membatasi aktivitas luar ruangan apabila kondisi lingkungan menunjukkan tingkat pencemaran meningkat.










