Radarnesia.com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi melakukan pemeriksaan terhadap terpidana Ferdy Sambo menyusul temuan Ombudsman RI mengenai dugaan fasilitas hunian mewah di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan Ferdy Sambo dilakukan sebagai bagian dari langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti perhatian Ombudsman RI terhadap kondisi dan pengelolaan hunian di Lapas Cibinong.
Proses pemeriksaan tersebut melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpam Intel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Penegakan Disiplin (Ditpatnal).
Kedua unit tersebut memiliki peran dalam melakukan pengamanan, pengawasan, serta pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan setelah muncul temuan Ombudsman RI yang menyoroti keberadaan hunian dengan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Langkah pemeriksaan menjadi bagian dari tindak lanjut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memastikan informasi yang berkembang dapat diperiksa secara internal.
Selain memeriksa warga binaan yang berkaitan, proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap pelaksanaan tata tertib dan standar pelayanan di lingkungan lapas.
Ferdy Sambo sendiri merupakan mantan perwira tinggi Polri yang menjalani pidana atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan berujung pada proses hukum hingga tingkat kasasi. Setelah menjalani proses hukum, Sambo ditempatkan sebagai warga binaan pemasyarakatan.
Sementara itu, temuan mengenai hunian di Lapas Cibinong kembali menjadi perhatian karena lembaga pemasyarakatan memiliki ketentuan khusus mengenai fasilitas dan perlakuan terhadap warga binaan.
Pemeriksaan oleh Ditpam Intel dan Ditpatnal diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi sebenarnya di lapangan serta memastikan seluruh ketentuan pemasyarakatan diterapkan secara konsisten.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga perlu memastikan pengawasan terhadap warga binaan berjalan sesuai aturan, termasuk dalam hal penggunaan fasilitas selama menjalani masa pidana.
Tindak lanjut pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk menelusuri informasi yang muncul setelah temuan Ombudsman RI. Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi dasar bagi langkah internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo bukan hanya berkaitan dengan dirinya sebagai warga binaan, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap pengawasan dan tata kelola di Lapas Cibinong.





