RADARNESIA.COM — Penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini menjadi sorotan tajam publik dan komunitas hukum nasional. Pakar hukum tata negara, Abdul Rahmatullah Rorano, menegaskan pentingnya proses penyidikan dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang digelar secara transparan, independen, serta akuntabel tanpa terpengaruh oleh tekanan maupun pembentukan opini publik.
Langkah tegas ini dinilai sangat krusial untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum di Indonesia. Rorano menjelaskan bahwa dalam pengusutan kasus besar seperti penyidikan dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, prinsip independensi penegakan hukum harus menjadi panglima utama. Hal tersebut bertujuan agar seluruh proses hukum mampu mengungkap setiap pihak yang terlibat secara obyektif berdasarkan alat bukti yang sah menurut undang-undang.
“Penegakan hukum tidak boleh disetir oleh narasi liar atau trial by the press. Penyidikan harus tegak lurus pada fakta hukum dan kecukupan alat bukti,” ujar Rorano saat memberikan pandangannya terkait dinamika hukum yang tengah berkembang. Menurutnya, kepastian hukum hanya bisa dicapai apabila para penyidik bekerja secara merdeka tanpa intimidasi politik maupun tekanan framing publik.
Ujian Konsistensi dan Integritas Penegakan Hukum
Kasus yang menyeret figur penting di jajaran korps adhyaksa ini dipandang sebagai ujian krusial bagi konsistensi pemberantasan korupsi di tanah air. Sebagai sosok yang pernah menduduki posisi strategis sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), penyidikan terhadap Febrie Adriansyah memantik perhatian luas dari berbagai kalangan.
Rorano menilai, ketika seorang pejabat atau mantan pejabat aparat penegak hukum tersandung masalah dugaan korupsi, standar keterbukaan yang diterapkan harus jauh lebih tinggi. Keterbukaan informasi publik dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum acara pidana akan menghindarkan masyarakat dari spekulasi yang merugikan proses penanganan perkara itu sendiri.
Sikap akuntabel dari penyidik tidak hanya memperkuat posisi kasus di pengadilan kelak, tetapi juga membentengi aparat dari tuduhan tebang pilih. Publik membutuhkan bukti nyata bahwa kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) benar-benar diterapkan tanpa memandang latar belakang jabatan maupun pengaruh politik.
Menghindari Jebakan Opini Publik dan Hukuman Sosial
Dalam era digital saat ini, arus informasi berkembang sangat cepat dan sering kali membentuk penghakiman sepihak di masyarakat sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rorano mengingatkan bahaya laten dari fenomena ini terhadap asas praduga tak bersalah.
“Opini publik acapkali berkembang lebih cepat daripada proses pembuktian di ranah hukum. Jika penyidik terkontaminasi oleh tekanan massa atau persepsi publik, maka objektivitas penyidikan berpotensi terdistorsi,” jelas Rorano. Oleh karena itu, ketajaman analisis hukum dan profesionalisme penyidik menjadi benteng terakhir dalam memastikan bahwa keadilan ditegakkan berdasarkan fakta material, bukan sekadar persepsi.
Ia menambahkan bahwa independensi penyidik tercermin dari keberanian untuk bertindak semata-mata atas dasar hukum. Jika alat bukti menunjukkan keterlibatan pihak lain, maka pengusutan harus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Sebaliknya, apabila bukti tidak mencukupi, hukum harus berani menyatakan hal tersebut secara jujur dan terbuka.
Menjaga Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Penegak Hukum
Transparansi dalam penyidikan perkara ini juga berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. Ketika proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi berjalan secara objektif dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi akan meningkat secara signifikan.
Langkah-langkah strategis yang perlu diambil oleh tim penyidik mencakup penyampaian perkembangan perkara (update) secara berkala kepada publik, pemeliharaan rantai penguasaan alat bukti (chain of custody) yang sah, serta pelibatan lembaga pengawas independen jika diperlukan.
Kejelasan status hukum serta transparansi dalam setiap tahapan—mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan—akan menutup celah timbulnya prasangka negatif. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa reformasi hukum di Indonesia terus berjalan ke arah yang lebih matang dan berkeadilan.
Sebagai penutup, Rorano berharap agar seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan fakta hukum berbicara di ruang pembuktian, sehingga keadilan sejati dapat diwujudkan demi kepastian hukum dan perbaikan tata kelola penegakan hukum di Indonesia.







