Kategori: Politik

4 Januari 2024
RADARNESIA.COM – Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengutarakan bahwa ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Undang-undang pemilu Pasal 280 ayat 2. “Itu sanksi Pidana di 494 ancaman pidananya ada (1 tahun penjara), dendanya ada (12 juta), kalau dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pada kampanye,” jelasnya pada Kamis, 4 Januari 2024. […]
TERBARU
29 Desember 2023









