Nusantara

Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Siaran Pers Terkait Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Sumut

×

Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Siaran Pers Terkait Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Sumut

Sebarkan artikel ini
IMG 20240702 141255

RADARNESIA.COM- Kasus pembakaran rumah wartawan yang terjadi dikawasan Nabung Surbakti Kecamatan kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara yang menewaskan 4 orang menjadi perhatian dewan pers dengan membentuk tim investigasi bersama untuk mengusut tuntas kasus kebakaran tersebut.

Surat edaran siaran pers yang bebas dikeluarkan dikeluarkan dewan pers dengan nomor.5/SP/DP/Vll/2024 yang berisikan 8 poin itu ditanda tangani langsung oleh Dr. Ninik Rahayu .S.H.M.S selaku ketua dewan pers.

Berikut ini 8 poin surat edaran siaran pers yang dikeluarkan oleh dewan pers;

SIARAN PERS
No. 5/SP/DP/VII/2024

Perlu Dibentuk Tim Investigasi Bersama untuk Usut Kebakaran
di Rumah Wartawan di Karo.

1. Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan
dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas
wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.

2. Berdasarkan pemberitaan di berbagai media, telah terjadi kebakaran di rumah
wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tanggal 27 Juni 2024. Kebarakan itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 menit tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).

IMG 20240702 141514
Doc: Surat edaran siaran pers yang dikeluarkan dewan pers

3. Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan. pendalaman kasus kebakaran tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban. memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.

4. Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.

5. Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.

6. Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.

7. Dewan Pers meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara
melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.

8. Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang. terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik.

Clickadu