Radarnesia.com – Muhammad Amir pria berumur (44) tega dipolisikan oleh oknum Geuchik tempat dirinya tinggal yaitu Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara Gara-gara mempertanyakan penggunaan dana desa tempat dirinya tinggal.
Amir, sapaan akrabnya, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian polsek Baktiya dengan nomor laporan polisi No: LP.B/09/IV/2023/SPKT/ Polsek Baktya/Polres Aceh Utara. Pada tanggal 03 April 2023 Lalu yang dilaporkan langsung oleh Abdullah yang merupakan Geuchik Matang Kumbang.
Salah satu warga Matang Kumbang Zammi, saat dikonfirmasi wartawan terkait Penggalangan dana untuk pendampingan Hukum Muhammad Amir mengatakan,” Iya bang benar, kami sedang mengalang donasi untuk pendampingan hukum Amir, kami menggalangnya tidak ada patokan seikhlasnya, dan donasi ini khusus warga Matang Kumbang yang mau membantu,” ungkapnya.
” Sampai saat ini donasi terkumpul 2 Juta Rupiah, karena Amir sudah membantu masyarakat terakit Dugaan penyelewengan dana desa Gampong Matang Kumbang, maka kami berinisiatif juga membantunya karena Amir sudah dilaporkan dengan sangkaan melakukan perbuatan pidana fitnah dan penghinaan,” tambahnya.
Iya juga menambahkan,” Pengalangan ini tidak ada paksaan, ini murni inisiatif dari masyarakat Matang Kumbang khususnya,” tutup Zammi.
Sementara Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Advokasi (YARA) Perwakilan Aceh Utara Iskandar. PB selaku kuasa hukum Muhammad Amir mengatakan, bahwa pihaknya siap melakukan pengawalan dan pendampingan hukum terhadap saudara Amir yang kini telah resmi menjadi klien nya.
Pihaknya (YARA) menyebut, bahwa di pengadilan pihaknya telah siap membuktikan bahwa apa yang dilakukan klien nya bukanlah fitnah dan bahasa yang mengada- ada, dan pihaknya juga mengaku sudah memegang rekaman yang nantinya akan ditampilkan pada ruang pengadilan terhadap rekaman suara sang Geuchik Abdullah.(Fadly P.B)