Radarnesia.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit dilarang keras menolak pasien yang dalam kondisi darurat (emergency). Hal ini merespons keluhan masyarakat, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) penderita gagal ginjal, yang dikabarkan sempat ditolak rumah sakit akibat status kepesertaannya dinonaktifkan.
“Iya, sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency itu (menolak pasien). Ada Undang-Undang Nomor 17, undang-undangnya Pak Menkes itu ada. Memang kemarin ada yang masih kepingin cuci darah katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai,” ujar Ghufron dalam rapat konsultasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Ghufron menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastrofik (berbiaya mahal) seperti gagal ginjal kronik yang status PBI-nya nonaktif. Hal ini karena dinamika data di Kementerian Sosial.
Namun, ia memastikan bahwa mekanisme reaktivasi kini jauh lebih mudah dan cepat. Ini melalui koordinasi lintas kementerian agar pelayanan medis tidak terhenti.
Terkait transformasi layanan, BPJS Kesehatan kini telah bekerja sama dengan lebih dari 3.170 rumah sakit di seluruh Indonesia. Ghufron menekankan bahwa akses layanan kesehatan kini sudah dipermudah, salah satunya cukup dengan menunjukkan KTP. Ia meminta pihak manajemen rumah sakit tidak mempersulit pasien, terutama yang membutuhkan penanganan rutin seperti cuci darah.
“Sekali lagi, jadi kalau sudah terlanjur di rumah sakit, nah, itu bisa ke PIPP, bisa ke kantor BPJS, bisa ke BPJS 1. Setiap rumah sakit itu ada fotonya, ada nomornya (petugas) yang bisa dihubungi. Sebetulnya tidak terlalu sulit dari peserta yang dinonaktifkan itu, asal SK Kemensos-nya jelas, kita mengikuti,” kata Ghufron.
BPJS Kesehatan juga telah memberikan uang muka pelayanan kepada rumah sakit guna menjaga arus kas (cash flow) faskes. Diharapkan, pihak rumah sakit tak menunda pelayanan kepada peserta JKN.





