RADARNESIA.COM – Gembong narkoba Helen Dian Krisnawati dan Diding, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Dua tersangka kasus narkotika tersebut berkas perkaranya sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan kedua tersangka tersebut disangka melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam proses ini, tersangka Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara tersangka Didin alias Diding bin Tember ditahan di Lapas Kelas II B Jambi. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jambi,” bilang Kasi Penkum Kejati Jambi.
Sedangkan berkas perkara tersangka Dedi Suanto alias Tek Hui (Tikui) dan Mafi Abidin, belum selesai dan penahanan keduanya diperpanjang.
Untuk tersangka Dedi Suanto alias Tikui dan Mafi Abidin, didakwa pasal narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) primer Pasal 3 jo 10, Pasal 4 jo 10, Pasal 5 jo 10, Undang-undang 2008 tentang TPPU dan subsider 137 huruf a dan b Undanga-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.