RADARNESIA.COM – Kasus dugaan penggunaan ijazah bermasalah yang menyeret Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar, memasuki babak baru. Amrizal dikabarkan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumatera Barat pada 15 Desember 2025.
Penahanan tersebut langsung mendapat perhatian dari jajaran Partai Golkar Provinsi Jambi. Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, H. Cek Endra, memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada kadernya yang kini berhadapan dengan proses hukum.
“Ya, kita akan siapkan pendamping hukum untuk Amrizal,” ungkap Cek Endra melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/11/2026) dilansir infojambi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Golkar Jambi akan mengambil langkah pendampingan terhadap Amrizal selama menjalani proses hukum. Namun, partai berlambang pohon beringin itu tetap harus menghadapi perkembangan perkara yang kini memasuki tahap penahanan.
Perkara yang menjerat Amrizal bermula dari persoalan dokumen surat keterangan kehilangan ijazah SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Dalam dokumen yang dipersoalkan tersebut, terdapat dugaan pencantuman dua identitas berbeda yang disebut bukan milik Amrizal.
Identitas pertama tercatat pada Nomor STTB 0728387 atas nama Endres Chan, seorang perwira aktif TNI Angkatan Darat yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974.
Sementara identitas kedua tercantum dengan Nomor Induk BP 431 atas nama Amrizal, yang disebut lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
Persoalan kemudian muncul karena identitas tersebut berbeda dengan data kelahiran Amrizal yang disebut lahir di Kemantan, Kabupaten Kerinci, pada 17 Juli 1976.
Dokumen itulah yang kemudian dipersoalkan karena diduga digunakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi untuk mengikuti pendidikan kesetaraan Paket C.
Setelah memperoleh ijazah Paket C, dokumen pendidikan tersebut diduga digunakan Amrizal untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai anggota legislatif.
Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Amrizal akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan Kerinci melalui Partai Golkar.
Persoalan dokumen tersebut kemudian berujung pada laporan hukum. Endres Chan disebut merasa identitas dan dokumen pendidikannya telah digunakan tanpa hak, sehingga menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke Polda Jambi.
Namun, berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam perkara ini, penanganan laporan di Polda Jambi yang telah berjalan sekitar satu tahun disebut akhirnya dihentikan.
Saat itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi dipimpin Kombes Pol Nanang Soebeti.
Tidak berhenti pada proses tersebut, Endres Chan kemudian membawa persoalan ini ke Polda Sumatera Barat. Laporan di wilayah hukum Sumbar itu selanjutnya menjadi jalan bagi berlanjutnya proses hukum terhadap Amrizal.
Penyidik Polda Sumbar menetapkan Amrizal sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Perkembangan terbaru, Amrizal kini dikabarkan telah ditahan oleh Kejari Painan.
Penahanan ini menjadi babak penting dalam perkara yang telah bergulir sejak munculnya dugaan penggunaan identitas dalam dokumen pendidikan tersebut.
Kini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan proses hukum terhadap Amrizal, termasuk bagaimana tim pendamping hukum yang disiapkan Golkar Jambi akan menghadapi perkara tersebut.
Seluruh dugaan yang disangkakan kepada Amrizal tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






