RADARNESIA.COM — Manajemen PLTA Kerinci Merangin Hidro (KMH) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi mengenai kompensasi sebesar Rp300 juta per Kepala Keluarga (KK) untuk masyarakat terdampak pembangunan proyek PLTA di Kabupaten Kerinci, Jambi.

Perwakilan PLTA KMH, Aslori, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Menurutnya, perusahaan sama sekali tidak pernah membuat janji atau komitmen resmi mengenai pemberian kompensasi dalam jumlah yang disebutkan.

“Informasi soal kompensasi Rp300 juta per KK bukan berasal dari kami. Itu merupakan tuntutan sebagian masyarakat, bukan janji dari pihak PLTA KMH,” tegas Aslori saat dikonfirmasi pada Jumat (22/8/2025).

Komitmen PLTA KMH: Transparan dan Sesuai Aturan

Aslori menambahkan, pihaknya memastikan seluruh tahapan pembangunan PLTA Kerinci Merangin Hidro dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini mencakup proses pengelolaan dampak sosial dan lingkungan agar proyek dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik di masyarakat.

Manajemen PLTA KMH juga berkomitmen memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat terkait, dan tokoh masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan informasi tersampaikan dengan jelas serta meminimalisir potensi kesalahpahaman di lapangan.

Proyek Strategis Nasional untuk Energi Bersih

Sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor energi terbarukan, PLTA Kerinci Merangin Hidro diharapkan dapat meningkatkan pasokan energi listrik ramah lingkungan di Provinsi Jambi dan wilayah sekitarnya.

Selain mendukung penyediaan energi bersih, keberadaan PLTA KMH juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, serta mempercepat pembangunan infrastruktur di kawasan terdampak.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas. Pembangunan ini bukan hanya untuk perusahaan, tetapi untuk kepentingan masyarakat luas,” tutup Aslori.(DP)