RADARNESIA.COM – Pemerintah telah mengumumkan delapan program paket ekonomi dalam rangka mengakselerasi program-program prioritas pemerintah di sisa tahun ini.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk delapan program paket akselerasi ekonomi 2025 ini sebesar Rp16,23 triliun.
Paket tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin 15 September 2025.
Adapun salah satu program yang akan dijalankan adalah Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini, kata Airlangga, dilaksanakan dengan menurunkan bunga kredit perumahan dengan target penerima sebanyak 1.050 unit.
Nantinya pemerintah bakal melakukan relaksasi manfaat bunga Kredit Kepemilikan RUmah (KPR), Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan nilai maksimum BI Rate plus tiga persen.
Selain itu, untuk pihak pengembang, pemerintah juga menerapkan penurunan BI Rate menjadi 4 persen yang sebelumnya 6 persen.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan melakukan relaksasi laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau BI Checking.
“Jadi sebelumnya adalah BI Rate plus lima persen, ini diturunkan menjadi BI Rate plus tiga persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
“Kemudian untuk penerima manfaat di mana itu bisa untuk mencicil rumah, bisa untuk down payment (DP), dan juga untuk para developer yang tadinya BI Rate plus enam persen diturunkan juga menjadi empat persen,” lanjutnya.
“Targetnya Rp150 miliar ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tahun ini ditargetkan sampai 1.050,” tutup pria kelahiran Surabaya itu.
Lantas, bagaimana jenis pembiayaan yang bakal diterapkan dari program tersebut melalui MLT BPJS Ketenagakerjaan? Berikut adalah empat jenis pembiayaan perumahan tersebut:
MLT BPJS Ketenagakerjaan
Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, MLT merupakan fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dana dalam bentuk deposito di bank penyalur untuk pembiayaan KPR, PUMP, PRP dan KK yang akan disalurkan oleh bank penyalur dengan bunga khusus.
Adapun bank penyalur yang telah bekerja sama menjadi mitra adalah Bank BTN, BJB, Bank Nagari, Bank Aceh, BPD Bali, dan Bank Jateng.
4 Jenis Pembiayaan Perumahan MLT BPJS Ketenagakerjaan
1. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Dalam program ini, BPJS akan memberikan pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun bagi peserta dengan jumlah plafon maksimal Rp500 juta.
Jangka waktu yang diberikan dalam program ini adalah maksimal 30 tahun.
2. Pinjaman Renovasi Rumah (PRP)
Program ini diberikan khusus untuk melakukan renovasi rumah milik peserta yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah.
Besaran pembiayaan maksimal yang diberikan melalui program ini adalah Rp200 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 15 tahun.
3. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
Program ini digunakan untuk membantu peserta melalui penyediaan sebagian atau seluruh uang muka untuk membeli rumah tapak atau rumah susun.
Namun demikian, program ini hanya berlaku untuk pembelian rumah subsidi dengan plafon maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.
Selain itu, program ini hanya berlaku bagi peserta yang belum memiliki rumah sebelumnya.
4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)
Program ini ditujukan untuk membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari biaya pembangunan konstruksi rumah sampai dengan penyelesaian pembangunan dan biaya pembangunan prasaran dan sarana.
Adapun penerima fasilitas ini adalah perusahaan pembangunan perumahan yang membangun perumahan yang merupakan bagian dari program manfaat lainnya BPJAMSOSTEK.***