RADARNESIA.COM – Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah mengaku prihatin atas penetapan anggotanya, Amrizal sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat. Politikus partai Golkar itu, ditetapkan pada 15 Desember 2025 lalu atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam surat keterangan kehilangan ijazah.

“Kami prihatin dengan ditetapkannya (Amrizal) sebagai tersangka. Kami menghormati dan mempercayai proses hukum yang dijalankan Polda Sumatera Barat. Berharap kepada saudara A (Amrizal) dapat kooperatif dan fokus dengan permasalahan hukumnya,” ujar Hafiz, kemarin, Sabtu, 20 Desember 2025.

Hafiz mengaku belum dapat mengambil tindakan, sebelum adanya keputusan hukum tetap. “Kecuali partai yang mengajukan. Misalnya penonaktifan atau pergantian,” kata Hafiz.

Namun Hafiz menyatakan tak menutup kemungkinan bakal menindak Amrizal jika dikenai penahanan.

“Kita akan surati partainya (Golkar),” kata Hafiz.

Asal tahu saja, Amrizal yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 diduga menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam surat keterangan kehilangan ijazah dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Agustus tahun 2007.

Tujuan Amrizal untuk memperoleh ijazah lebih tinggi, yakni paket C di PKBM Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Dalam surat kehilangan palsu itu, Amrizal memasukkan dua identitas milik orang lain. Yakni, nomor STTB 0728387 milik Letda Endres Chan yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Sedangkan nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang secara kebetulan juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.

Letda Endres Chan mengetahui hal itu langsung melaporkan Amrizal ke Polda Sumatera Barat. Penetapan status tersangka terhadap Amrizal tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/977/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum Sbr, tertanggal 15 Desember 2025. Surat tersebut telah ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Kini, Amrizal terjerat dalam Pasal 266 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Paket C ini kemudian digunakan sebagai syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2009, namun gagal. Amrizal terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci pada periode 2014-2019 dan 2019-2024, serta menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi 2024-2029 pada pemilihan legislatif tahun 2024.

Tak cukup sampai situ, bermodalkan paket C, Amrizal meraih gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) itu patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP-nya memasukan nomor identitas milik orang lain.

Amrizal juga mendapatkan surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan, yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama, Agustus 2007.

“Atas dasar mencatut nomor ijazah saya itulah dipergunakannya untuk mengambil paket C dan S1 hingga sekarang duduk menjadi anggota DPRD, ” tegas Letda Endres Chan, beberapa bulan lalu. (Dani)