RADARNESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh harapan kepada 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 yang baru saja dilantik, segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset.
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan bahwa KPK menaruh harapan agar Anggota DPR periode 2024-2029 melakukan penguatan-penguatan pemberantasan korupsi.
“Melalui fungsi legislasi, KPK berharap pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR,” kata Tessa.
RUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada kepengurusan Komisi III DPR sebelumnya. Padahal melalui RUU perampasan aset tersebut sebagai salah satu upaya KPK untuk bisa mengembalikan aset negara yang dikorup.
“Kita yakini, pemberantasan korupsi sebagai law enforcement sekaligus dapat menjadi asset recovery yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui PNBP,” jelas Tessa.
KPK juga meyakini dengan Kepengurusan anggota DPR yang baru akan memegang teguh komitmennya, untuk menjalankan peran politiknya secara berintegritas.
“Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya, adalah untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi,” pungkas dia.