Radarnesia.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menekankan pentingnya perizinan sebagai langkah awal sebelum melakukan penggalangan dana dan barang dari masyarakat.

Mensos menegaskan, proses perizinan tersebut sebenarnya tidak rumit dan dapat diajukan secara online. Waktu yang dibutuhkan pun relatif singkat, hanya sekitar dua hari. Setelah izin diterbitkan, barulah penggalangan dana boleh dimulai. “Memang dalam ketentuannya itu, jika mengumpulkan dana dari masyarakat, itu bisa dilakukan, bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online, dan tidak rumit,” kata Mensos melalui keterangan resmi, Rabu (10/12/2025)..

Menurutnya, setelah dana terkumpul, pihak penggalang dana wajib melakukan audit sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Besaran dana yang terkumpul menentukan metode audit. Untuk dana di bawah Rp500 juta, audit dapat dilakukan secara mandiri. Sementara, untuk dana yang melebihi Rp500 juta, audit harus dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang resmi. “Sehingga, nanti tahu uang yang dikumpulkan dari masyarakat ini untuk apa saja, dipergunakan untuk apa, dan siapa penerima manfaatnya,” ujar Saifullah Yusuf.

Namun, Mensos memberikan pengecualian atas aturan tersebut dalam situasi mendesak, seperti menghadapi bencana alam.

Pada kondisi darurat, siapapun diperbolehkan langsung melakukan pengumpulan bantuan sebagai bentuk respons cepat. Kendati demikian, pelaporan dan audit tetap harus dilakukan setelah penyaluran bantuan selesai. “Jadi ini jangan disalah-salahkan, nggak ada yang menghalangi. Tapi nanti harapan kami, kalau sudah selesai, itu mungkin perlu proses perizinan diurus, lalu dilakukan pertanggungjawabannya,” ucapnya.

Menurut Mensos Saifullah Yusuf, aturan perizinan itu justru dirancang untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik.

Meski demikian, Mensos juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu korban bencana di Sumatra.

Untuk itu, Gus Ipul berharap dapat terjalin sinergi dan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan para pegiat sosial.