radarnesia.com – Seluruh dokumen administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur, dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Ada beberapa alasan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat.
Anggota KPU Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika, mengatakan ada sebanyak 734 bacaleg dari 17 partai politik yang telah melalui proses verfikasi administrasi sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
“Hasil yang disampaikan, sebanyak 734 dokumen bakal calon dari 17 partai politik, semuanya belum ada yang berstatus memenuhi syarat,” kata dia, Minggu 25 Juni 2023.
Mahardika menjelaskan terkait dengan status dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan dikarenakan sejumlah hal, seperti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang diunggah tidak jelas atau buram.
Kemudian, lanjutnya, foto diri tidak jelas atau buram, surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir model BB pernyataan yang belum dibubuhi materai dan belum ditandatangani oleh bakal calon.
Selain itu, fotokopi ijazah belum dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak sesuai tanggal berlaku.
Begitu juga tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih tidak sesuai dengan nama bakal calon, kartu tanda anggota partai politik peserta Pemilu tidak sesuai dengan nama bakal calon, surat keterangan pengadilan tidak sesuai, dan lainnya.
“Terkait dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang dinyatakan belum benar, partai politik peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi,” katanya, dilansir Solopos.com
Ia menambahkan, KPU Kabupaten Malang akan membuka masa perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon, mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
“Kecuali hari terakhir masa pengajuan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB,” katanya.
Partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten Malang dapat mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).