Internasional

Meta Didenda Rp 1,5 Triliun Lebih Akibat Simpan Kata Sandi Pengguna Tanpa Enkripsi

×

Meta Didenda Rp 1,5 Triliun Lebih Akibat Simpan Kata Sandi Pengguna Tanpa Enkripsi

Sebarkan artikel ini

RADARNESIA.COM – Komisi Perlindungan Data Eropa menerapkan sanksi denda sebesar 91 juta Euro atau setara lebih dari Rp 1,5 triliun kepada Meta, pasalnya perusahaan medsos ini dinilai telah menyimpan kata sandi pengguna tanpa perlindungan enkripsi.

Meta dan Denda di Eropa, perusahaan induk raksasa media sosial Facebook dan Instagram, lagi-lagi terkena denda di Eropa. Kali ini dendanya sebesar 91 juta Euro atau setara dengan Rp 1,5 triliun-an.

Mengutip Gizchina, Senin (30/9/2024), sanksi denda Meta ini dijatuhkan ke Meta terkait penanganan data pengguna yang buruk. Meta kena denda karena mereka dituding menyimpan kata sandi atau password pengguna tanpa tindakan keamanan yang tepat alias tanpa dilindungi enkripsi.

Irish Data Protection Authority atau Otoritas Perlindungan Data Irlandia yang bertugas mengawasi data-data pribadi pengguna di Eropa, menjatuhkan sanksi denda tersebut ke Meta setelah melakukan serangkaian pengawasan.

Sanksi denda ini dijatuhkan setelah perusahaan mengaku menyimpan kata sandi pengguna dalam teks biasa alias tanpa lapisan keamanan atau kode apa pun untuk melindunginya.

Masalah ini ditemukan selama pemeriksaan keamanan pada 2019. Saat itu Meta menginfokan Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) tentang masalah tersebut.

Meskipun tindakan cepat, penyelidikan masalah ini memakan waktu beberapa tahun lamanya. Kini, sekitar lima tahun setelah pemeriksaan awal, Meta kena denda dan diminta membayar denda, karena perusahaan dinilai telah melakukan pengabaian yang serius terhadap data pengguna.

 

banner 300x250