Radarnesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk memberikan informasi yang lebih jelas mengenai kandungan gula, garam, dan lemak pada produk makanan serta minuman yang beredar di masyarakat.

Ketentuan tersebut mencakup pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang memiliki kandungan gula, garam, serta lemak. Informasi itu menjadi bagian dari hak konsumen untuk memperoleh keterangan yang benar dan mudah dipahami sebelum membeli produk.

Putusan mengenai aturan tersebut disampaikan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa, 29 September 2026. Perkara yang diputus tercatat dengan Nomor 110/PUU-XXIV/2026.

Melalui putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan secara bersyarat terhadap sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya berkaitan dengan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, MK juga mengubah pemaknaan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara bersyarat. Ketentuan tersebut berkaitan dengan informasi yang perlu diberikan kepada masyarakat terkait produk makanan dan minuman.

Dengan adanya putusan MK, informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak tidak hanya dipandang sebagai keterangan tambahan pada kemasan. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen ketika menentukan pilihan produk.

Pencantuman warna dan simbol diharapkan dapat membantu konsumen mengenali informasi kandungan produk secara lebih cepat. Sistem visual pada kemasan juga dapat menjadi sarana penyampaian informasi yang lebih mudah dipahami dibandingkan hanya mengandalkan keterangan tertulis yang bersifat teknis.

Kewajiban tersebut sekaligus menempatkan pelaku usaha pada tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan informasi mengenai produk pangan kepada konsumen. Pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan pelabelan sesuai dengan aturan yang berlaku setelah adanya putusan MK.

Di sisi lain, konsumen memperoleh dasar informasi yang lebih kuat untuk mempertimbangkan produk makanan dan minuman sebelum melakukan pembelian. Informasi mengenai gula, garam, dan lemak menjadi salah satu aspek yang dapat diperhatikan ketika konsumen membaca label produk.

Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 dengan demikian menjadi bagian dari perkembangan aturan perlindungan konsumen dan informasi pangan di Indonesia. Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya keterbukaan informasi pada produk yang dikonsumsi masyarakat.