banner 160x600
banner 160x600
Nusantara

Pagar Laut Kabupaten Tangerang, Kejagung Lepas Pengusutan Kasus

×

Pagar Laut Kabupaten Tangerang, Kejagung Lepas Pengusutan Kasus

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 02 17 at 12.59.23

RADARNESIA.COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan sudah tidak lagi mengusut kasus terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area sekitar pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

Harli mengatakan kini kasus pemalsuan dokumen pertanahan di area pagar laut sepenuhnya ditangani Bareskrim Polri.

“Sekarang ini Polri sedang melakukan penyidikan, apakah ada dugaan TP (tindak pidana) pemalsuan di situ, jadi kita mendahulukan itu,” ujar Harli Siregar, saat dikonfirmasi Minggu, 16 Februari 2025.

Menurut Harli, hal itu terjadi dikarenakan objek yang diusut oleh Kejaksaan Agung dengan yang ditangani oleh Bareskrim Polri memiliki kemiripan, bahkan sama.

Alhasil, dia menepis jika Kejagung lepas tangan atau menyerah dalam menangani tindak pidana dalam kasus pagar laut yang menyeret Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip dan Sekretaris Desa, Ujang Karta.

“Karena objeknya kan sama soal penerbitan sertifikat, nanti kita lihat sekiranya TP pemalsuan itu benar ada. Apakah pemalsuan itu karena adanya suap atau gratifikasi atau murni memang pemalsuan saja? Jadi Jangan dimaknai sepotong-potong,” ucapnya.

Di samping itu, lanjut Harli, sebelumnya laporan yang diterima pihaknya terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang juga mengenai penerbitan sertifikat.

Sementara Bareskrim Polri saat ini sudah pada tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus yang sempat menjadi sorotan masyarakat luas.

“Dulu laporan yang masuk itu

ke kita juga terkait penerbitan sertifikat. (Kejagung) Masih pengumpulan data dan informasi,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Arsin bin Sanip dan Ujang Karta telah mengakui perbuatannya melakukan pemalsuan dokumen atau sertifikat pertanahan di area pagar laut. Hanya saja, penyidik belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kita tunggu hasil gelar perkara. Polri tetap profesional, tetap mengedepankan praduga tak bersalah dan nantinya pembuktian-pembuktian yang akan kita laksanakan,” kata Djuhandhani.

Karena itu, lanjut Djuhandani, ia enggan mendahului gelar perkara yang akan dilakukan pekan depan. Apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka atau masih menjadi saksi.

Dia juga menegaskan gelar perkara dilakukan secara terbuka dengan internal, pengawas internal dan sebagainya.

“Ini juga ada proses-proses yang tentu saja proses-proses ini tidak bisa lurah berdiri sendiri. Kades berdiri sendiri, pasti ada kaitan-kaitannya. Ini yang akan kita dalami,” ungkap Djuhandani.

banner 970x250