RADARNESIA.COM – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi secara serius meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan sampah. DLH kini gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 yang memuat aturan ketat tentang jam buang sampah hingga ancaman sanksi denda puluhan juta rupiah.
Kepala DLH Kota Jambi, Mahruzar, ST, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah krusial untuk menjaga keindahan dan kebersihan kota. Mahruzar menjelaskan masyarakat wajib mematuhi batas waktu pembuangan sampah rumah tangga yang sangat spesifik.
“Kami meminta seluruh warga Kota Jambi disiplin membuang sampah. Aturan jelas tertulis: sampah hanya boleh dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) mulai pukul 18.00 WIB (6 sore) hingga 06.00 WIB (6 pagi). Jadwal ini berlaku serentak setiap hari,” tegas Mahruzar di ruang kerjanya, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, penetapan jam tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan proses pengangkutan oleh petugas kebersihan. Jika warga membuang sampah di luar waktu yang ditentukan, tumpukan sampah akan mengotori fasilitas publik dan mengganggu aktivitas warga pada siang hari.
Mahruzar secara gamblang memaparkan konsekuensi hukum bagi warga yang melanggar ketentuan tersebut. Perda Nomor 5 Tahun 2020 mengatur sanksi berlapis yang harus dipatuhi masyarakat.
Berdasarkan Pasal 46 (3) Perda, setiap orang yang terbukti sengaja membuang sampah di luar jadwal, atau membuang bangkai/sampah ke sungai, kanal, jalan, dan fasilitas umum lainnya, langsung dikenakan denda administratif minimal Rp 100.000 hingga Rp 250.000.
”Sanksi yang jauh lebih berat akan menanti. Sesuai Pasal 48 ayat (1), pelanggar yang tidak memenuhi sanksi administratif dapat diproses pidana dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). Pemerintah kota serius menegakkan aturan ini untuk mewujudkan lingkungan yang sehat,” jelasnya.
Di samping penegakan hukum, DLH juga terus memasyarakatkan gerakan peduli lingkungan melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Mahruzar mendorong warga Kota Jambi mengubah pola pikir dari sekadar membuang sampah menjadi mengelola sampah.
Reduce berarti mengurangi penggunaan barang sekali pakai. Reuse mengajak warga memanfaatkan kembali barang yang masih bisa digunakan. Sementara Recycle mendorong pemilahan sampah agar dapat didaur ulang, yang salah satunya difasilitasi oleh Tempat Pengelolaan Sampah 3R (TPS 3R).
“Kami mengajak masyarakat Kota Jambi mengambil peran aktif. Jaga kebersihan lingkungan, buanglah sampah di tempat yang benar, dan yang paling penting, pilah sampah Anda di rumah. Dengan sinergi yang baik, kita bersama-sama mencapai cita-cita Kota Jambi Bahagia yang bersih dan nyaman dihuni,” tutup Mahruzar. (Red)






