Nusantara

Petugas RSUD STS Tebo Menolak Pasien Kondisi Mengeluarkan Darah, Indikasi Melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009

×

Petugas RSUD STS Tebo Menolak Pasien Kondisi Mengeluarkan Darah, Indikasi Melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009

Sebarkan artikel ini
images 1

Radarnesia.com – Pasien berinisial S, warga Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir yang ditolak pihak Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Syaefudin (RSUD STS) Tebo dikabarkan mengeluarkan darah.

” Darah yang keluar dari mulutnya seperti bercampur nanah, mulai keluarnya subuh tadi, dari tadi pagi hingga kini ada sekitar 1 gelas,” tutur orang tua S saat dikonfirmasi jambiprima.com, Jum’ at Malam 30 Juni 2023.

Pantauan media ini, sekira pukul 20.00 wib pasien kembali dibawa ke Rumah Sakit Umum Tebo dengan ambulan dari Puskesmas Sungai Bengkal.

” Mudah- mudahan S bisa segera pulih. Dan mudah- mudahan juga pihak Rumah Sakit Tebo Tebo tidak menolaknya seperti kemarin malam,” kata salah seorang warga.

Dia juga berharap pelayanan di Rumah Sakit Tebo bisa maksimal meski pasien memakai kartu BPJS.

Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Syaefudin (RSUD STS) Tebo kembali dikeluhkan. Pasalnya, pihak RSUD STS Tebo menolak pasien asal Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir yang sudah datang ke unit IGD sekira pukul 18.00 wib, Kamis 29 Juni 2023.

Menurut orang tua pasien berinisial S ini, pihak Rumah Sakit menolak melakukan perawatan karena pasien dianggap tidak memiliki indikasi medis.

Padahal, kondisi pasien sudah lemas, karena sudah sejak Senin, 3 hari yang lalu tidak makan dan minum.

” Jangankan makan dan minum, menelan air ludah saja anak saya tidak sanggup, karena tenggorokannya sakit,” ujar orang tua S.

Lebih lanjut Dia mengatakan, bahwa anaknya sekarang sudah pulang kerumah, dan disarankan kembali ke Rumah Sakit Senin pekan depan.

” Ada memang dikasih obat menjelang ke Poli Senin besok, tapi bagaimana anak saya mau makan obat, menelan air ludah saja dia tidak bisa,” keluhnya.

Ia menambahkan, saya tidak tau bagaimana kondisi anak saya kedepannya, menjelang Senin depan.

” Kami berharap di rumah sakit tadi ada penanganan dan dirawat, karena kondisi anak saya sudah sangat mengkhawatirkan, tapi karena disuruh pulang ya mau bagaimana lagi,” tambahnya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Tebo dr. Riana Elizabeth saat dikonfirmasi meminta awak media untuk langsung menghubungi Dirut RSUD STS Tebo.

” Langsung ke Bu Direktur ya,” ujarnya singkat.

Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, pihak rumah sakit STS Tebo belum berhasil dimintai tanggapannya.

Merujuk Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Berdasarkan penjelasan pasal diatas, jika fasilitas pelayanan Kesehatan atau tenaga Kesehatan dengan sengaja menolak untuk memberikan tindakan medis pada pasien yang berada dalam keadaan darurat maka dapat dituntut secara pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.

Jika perbuatan dengan sengaja tidak memberikan tindakan pada pasien dengan keadaan darurat tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau kecacatan, maka pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

banner 970x250