Radarnesia.com – Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30,01 juta per bulan bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Pada tahap awal, kebijakan ini akan menyasar 1.100 dokter yang menjalankan praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah dengan keterbatasan akses dan kekurangan tenaga medis. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Officer/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud apresiasi negara terhadap pengabdian tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil.
“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” ujar Hasan Nasbi.
Penetapan wilayah penerima, lanjut Hasan, akan diprioritaskan berdasarkan sejumlah kriteria, seperti ketimpangan distribusi tenaga medis, keterpencilan wilayah, serta perlunya intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Selain tunjangan khusus, para dokter juga akan memperoleh akses pelatihan berjenjang dan pembinaan karier guna menjaga kualitas pelayanan medis. Hal ini diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya pada 28 Juli lalu.
“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” kata Budi.
Menkes menambahkan, pemberian insentif khusus merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap tenaga medis yang berkontribusi langsung di garis depan layanan kesehatan. Pemerintah memahami bahwa pemerataan distribusi tenaga medis masih menjadi tantangan struktural dalam sistem kesehatan nasional.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” imbuh Menkes.
Perpres tersebut juga mengatur bahwa tunjangan bulanan ini bersifat tambahan, di luar gaji pokok dan tunjangan lain yang berlaku dalam sistem kepegawaian nasional. Pemerintah pusat pun mendorong partisipasi aktif pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan logistik, tempat tinggal, transportasi, hingga jaminan keamanan bagi tenaga medis yang ditugaskan.
Kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita poin ke-4 dan ke-5 pemerintahan Presiden Prabowo–Gibran, yakni mempercepat pemerataan layanan dasar dan memperluas akses kesehatan yang bermutu bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terluar.