RADARNESIA.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi disebut mengabaikan petunjuk pelaksanaan pengawasan putusan peradilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap.
“Dalam hal pengawasan eksekusi ini, PTUN Jambi mengabaikan Juklak pelaksanaan pengawasan putusan peradilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap No.01/KM.TUN/HK2.7Juklak/VII/2024, tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Tebo Yaprizal, saat dijumpai wartawan, kemarin.
Dijelaskannya, dalilnya, dilampiran urutan angka V (romawi) terkait Prosedur eksekusi upaya paksa dalam point angka 4 dinyatakan bahwa ” Apabila ternyata tidak ada keadaan yang menyebabkan putusan tidak dapat dilaksanakan, Ketua Pengadilan dalam Pengawasan Eksekusi mengeluarkan Surat Peringatan kepada tergugat agar melaksanakan putusan.
Kabag Hukum juga mengatakan bahwa Pemkab Tebo baru menerima surat tembusan dari PTUN kepada Gubernur Jambi pada Selasa 12 Agustus 2025.
” Surat tembusannya baru saya terima pagi tadi. Nanti kami akan kami klarifikasi lagi, saya sudah buatkan konsep suratnya,” kata Yaprizal.
Jelasnya lagi, pemerintah kabupaten Tebo sudah berupaya memenuhi permintaan buku APBD dan LPPK sesuai keputusan itu. Tapi karena hanya sebagian LPPK (2012) ditemukan. Dan saat sidang terakhir itu kami serahkan dokumen yang ada dulu. Ketika dokumen yang ada saja diserahkan tidak dapat diterimanya karena tidak lengkap maka dibuat berita acaranya bukan dalam bentuk surat.
” Ada OPD – OPD yang membuat surat keterangan bahwa dokumen LPPK-nya hilang. Putusan PTUN itu sifatnya literate, artinya perlu kajian lanjutan. Dalam putusan itu tidak ada perintah untuk memberikan secara serentak,” katanya lagi.
Meskipun demikian, kata dia, untuk pemberian sanksi itu ada mekanismenya. Kesimpulan PTUN sampai hari ini tidak terjadi eksekusi, cuman yang terjadi didalam tidak diuraikan. Itulah yang akan kami berikan klarifikasi.
” Sejak adanya pengawasan eksekusi, kami tetap berusaha mencari dan mencari untuk melengkapi,” pungkasnya. (*)