RADARNESIA.COM- Undang-undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang keselamatan kerja dibuat bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja. Baik para pekerja kontruksi maupun para pekerja di bidang lainnya.
Meskipun diamanatkan dua undang-undang, Akan tetapi masih ada saja para oknum pengusaha kontraktor dalam hal ini pelaksana lapangan yang notabene nya mitra dari Dinas menganggap keselamatan para pekerja tidak yang utama.
Sempat diberitakan sebelumnya, pada hari kamis 1 Agustus 2024.
Pekerjaan pengecatan pemeliharaan Gapura yang berlokasi di jalan baru kelurahan Nagrikaler Kecamatan Purwakarta, Diduga abaikan K3 bagi para pekerja.
Kali ini, dengan kegiatan serupa, dengan lokasi yang berbeda yaitu di jalan raya cibening simpang cikopak Desa Mulyamekar Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta, kembali terlihat para pekerja tetap mengabaikan K3 dalam pelaksanaan kegiatannya, (3/8/2024).
Seperti yang diamanatkan Undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Undangan-undangan nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pengusaha memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja. Dengan cara memberikan perlindungan bagi para pekerja dan menyediakan peralatan kerja yang aman.
Begitupun para pekerja memiliki hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat, serta mendapatkan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja seperti alat pelindung diri (APD).
Akan tetapi sepertinya, kedua Undang-undang tersebut tidak berlaku bagi pelaksana kegiatan dan diduga kurangnya pengawasan dari Distarkim selalu mitra dari pengusaha.