Radarnesia.com – Kewajiban sertifikasi halal yang mulai diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026 dipastikan bukan merupakan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) terhadap barang impor. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan aturan tersebut tidak ditujukan untuk menghambat masuknya produk dari luar negeri ke Indonesia.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono, mengatakan kewajiban halal memiliki tujuan utama untuk memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus meningkatkan standar produk yang beredar di pasar Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Bayu dalam Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Kamis, 24 September 2026. Dalam forum tersebut, pemerintah membahas kesiapan penerapan kewajiban sertifikasi halal, termasuk terhadap produk impor.

Menurut Bayu, sertifikasi halal tidak ditempatkan sebagai instrumen lartas impor. Ketentuan lartas memiliki mekanisme tersendiri yang diatur pemerintah melalui regulasi perdagangan.

Dengan demikian, penerapan kewajiban sertifikasi halal tidak dimaksudkan untuk menghentikan arus barang impor. Produk dari luar negeri tetap dapat masuk ke Indonesia dengan mengikuti ketentuan perdagangan yang berlaku.

Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya juga menegaskan produk impor tetap dapat masuk Indonesia menjelang pemberlakuan tahap berikutnya kewajiban halal. Namun, produk tersebut harus memenuhi ketentuan sertifikasi ketika beredar dan diperdagangkan di dalam negeri.

Wajib Halal Bertujuan Melindungi Konsumen

Pemerintah menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal berkaitan dengan jaminan produk yang beredar di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai status halal suatu produk.

Selain perlindungan konsumen, sertifikasi halal juga berkaitan dengan transparansi proses produksi, ketelusuran produk, serta kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan.

Pemerintah juga menilai sistem jaminan produk halal dapat menjadi bagian dari penguatan ekosistem industri halal nasional. Pelaku usaha memperoleh standar yang lebih jelas, sedangkan konsumen mendapatkan kepastian ketika memilih produk.

Produk Impor Tetap Masuk dengan Ketentuan

Penerapan wajib halal pada Oktober 2026 juga mencakup produk luar negeri sesuai jenis barang dan ketentuan yang berlaku. Artinya, pelaku usaha importir perlu memastikan produk yang akan beredar di Indonesia telah memenuhi persyaratan jaminan produk halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyiapkan mekanisme pemastian kesesuaian produk halal luar negeri. Pengakuan sertifikat halal dari lembaga halal luar negeri melalui kerja sama saling pengakuan menjadi salah satu bagian dari mekanisme tersebut.

Pemerintah juga memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjelang penerapan kebijakan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses sertifikasi, pengawasan, serta tata kelola produk impor dapat berjalan tanpa mengganggu kegiatan perdagangan.

Kewajiban sertifikasi halal tahap berikutnya dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Cakupannya antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, hingga sejumlah barang gunaan.

Bagi produk luar negeri, pemerintah menetapkan kewajiban dengan mempertimbangkan mekanisme pengakuan sertifikat halal antarnegara. Karena itu, pelaku usaha impor perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar produk dapat beredar secara sesuai di pasar Indonesia.

Dengan penegasan Kemendag tersebut, kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026 tidak dimaksudkan sebagai hambatan perdagangan impor. Kebijakan ini ditempatkan sebagai bagian dari sistem jaminan produk halal untuk memberikan kepastian status produk, melindungi konsumen, sekaligus memberikan kejelasan bagi dunia usaha.