RADARNESIA.COM – Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto, mengkritik kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang secara tiba-tiba melarang pengecer menjual elpiji subsidi 3 Kg.
Menurutnya, keputusan ini diambil tanpa persiapan matang, padahal pengecer merupakan mata rantai terakhir dalam distribusi gas bersubsidi.
“Keputusan ini diambil mendadak, tanpa uji coba atau kajian di lapangan. Tiba-tiba pengecer, yang selama ini menjadi andalan masyarakat untuk membeli elpiji, justru dipotong dari sistem distribusi. Ini sama saja seperti memaksa orang yang biasanya beli beras di warung harus beli langsung ke gilingan padi,” ujar Sugeng dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Selasa (4/2/2025).
Akibatnya, lanjut Sugeng, kebijakan ini memicu kekacauan di masyarakat. Banyak warga kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg karena harus langsung ke pangkalan, yang umumnya berada di tingkat kecamatan.
Situasi ini pun berujung pada panic buying dan antrean panjang di berbagai pangkalan, meskipun stok elpiji sebenarnya tetap tersedia.
Sugeng mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang segera membatalkan kebijakan ini dan mengembalikan pengecer sebagai bagian dari rantai distribusi elpiji bersubsidi.
“Kami mengingatkan Kementerian ESDM agar lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas. Sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi kepanikan seperti kemarin,” tegasnya.
Sebagai informasi, larangan pengecer menjual elpiji 3 kg yang diumumkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya berlaku mulai 1 Februari 2025.
Wamen ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, pengecer yang ingin tetap berjualan harus mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun, kebijakan ini akhirnya dicabut oleh Presiden Prabowo pada Selasa ini, menyusul polemik yang terjadi di masyarakat.***