Radarnesia.com – Transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat (AS), dipastikan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022, tentang perlindungan data pribadi (UU PDP).
Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan hal ini usai peluncuran AI Policy Dialogue County Report di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, pada Senin (28/7/2025).
“Ini sesuai dengan Undang-Undang PDP tahun 2022, terutama di pasal 56. Dimana transfer data pribadi keluar itu, itu diatur,” kata Wamenkomdigi.
Menurut Wamen Nezar, keharusan menaati regulasi tersebut merupakan komitmen pemerintah melindungi data Warga Negara Indonesia (WNI).
Apabila tidak memenuhi peraturan di Indonesia, maka transfer data baru bisa dilakukan berdasarkan izin pemilik data.
Ia menegaskan, prinsip ini merupakan langkah tegas pemerintah, dalam menjunjung tinggi asas ruang pribadi WNI. “Ada prinsip adekuasi, dan kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat, maka harus ada persetujuan si pemilik data,” pungkas Wamenkomdigi.
Isu transfer data WNI ke AS menghebohkan publik setelah pernyataan resmi Amerika Serikat ‘Removing Barriers for Digital Trade Barrier’ pada 22 Juli 2025 lalu.
Kesepakatan ‘Join Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade’ yang dirilis sepihak itu, diklaim sebagai bagian dari kesepakatan Indonesia-Amerika Serikat.